Profil

Pendahuluan


         Jurusan/Program Studi Ilmu Hukum (IH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. menetapkan visi: Sebagai pusat riset, pengkajian, dan pengembangan keilmuan   hukum yang berperadaban. Salah satu konsekuensi dari visi ini adalah bahwa Jurusan/Program Studi IH harus mengembangkan kurikulum sebagai landasan akademik dalam penyelenggaraan proses pembelajaran. Kurikulum yang dimaksud harus mencerminkan Jurusan/Program Studi IH sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan sekaligus kemampuan akademik untuk mengembangkan Ilmu Hukum (IH).

      

    Terkait dengan visi di atas, maka Jurusan/Program Studi Ilmu Hukum (IH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dituntut untuk dapat: (1) menyelenggarakan program pendidikan yang didesain sedemikian rupa sehingga menghasilkan lulusan yang memiliki daya kompetitif yang tinggi serta mampu mengembangkan profesionalitas dalam bidang IH, (2) menyelenggarakan program pendidikan untuk menghasilkan lulusan IH yang profesional untuk pengelolaan Hukum, serta (3) menyelenggarakan kegiatan penelitian dalam rangka memperkuat epistemologi dan struktur keilmuan (body of knowledge) Ilmu Hukum (IH).

Perkembangan masyarakat yang pesat dan semakin kompleks sering berpengaruh pada perkembangan struktur keilmuan (body of knowledge) Ilmu Hukum (IH) menyadarkan bahwa setiap saat Jurusan IH harus meninjau kembali (review) kurikulum sehingga proses pembelajaran yang diselenggarakan dapat menjamin standar kualitas lulusan yang compatible dengan perkembangan masyarakat serta tuntutan profesionalisme.

Program Studi Ilmu Hukum (IH), lulusannya mendapat gelar SH sesungguhnya merupakan program studi yang sangat prestisius dan prospektif khususnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelesaian masalah terkait problematika Hukum. Eksistensi Program Studi IH ini didasari atas `pemikiran dan fakta tentang kompleksitas masalah hukum dalam masyarakat khususnya terkait dengan hukum umum Atas pertimbangan kondisi tersebut, Fakultas Syariah dan Hukum terus mengembangkan program studi IH yang akan menyiapkan lulusannya menjadi sarjana hukum dalam bidang calon penegak hukum (calon hakim, jaksa dan advokat) dan profesi pendukung lainnya  yang handal dan berkualitas.

Profil Lulusan Prodi  Ilmu Hukum

Profil Utama  

Menyiapkan Sarjana Hukum profesional dalam bidang Calon Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, dan Advokat) yang berperadaban)

 

Profil Tambahan
Melahirkan Calon Legal DrafterLegal Officer, Konsultan Hukum, dan Peneliti Hukum yang profesional dan  berperadaban.

 


Sejarah

Program Studi/Jurusan Ilmu Hukum (IH) merupakan salah satu program studi/Jurusan yang ada di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin MakassarDasar keberadaan (eksistensi) Program Studi/Jurusan Ilmu Hukum adalah :

1. Keputusan Dirjen Perguruan Tinggi (PT) Depdiknas No.4035/D/T/ 2005 tentang Penambahan Program-Program Studi Baru pada UIN Alauddin Makassar termasuk Ilmu Hukum, tanggal 9 Desember 2005.

2. Keputusan Direktur Jendral Kelembagaan Agama Islam No.DJ.II/33/2006 tentang Ijin Penyelenggaraan Program Studi Jenjang Strata Satu (S1) Pada UIN Alauddin (termasuk Prodi Ilmu Hukum).

3. Surat Rekomendasi  Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi No.3547/D/T/K-AI/2009 Tentang Perpanjangan Ulang Ijin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum (74-201) Strata Satu(S1) UIN Alauddin (201-006).

4. Keputusan BAN-PT No.004/BAN-PT/Ak-XIII/SI/V/2010 tanggal 27 Mei 2010 tentang Nilai dan Peringkat Penilaian Akreditasi Nilai Prodi Pasca Sarjana ( termasuk Prodi Ilmu Hukum UIN Alauddin mendapat nilai C - berlaku 27 Mei 2010 s/d 27 Mei 2015)- kadaluarsa.

5. Keputusan BAN-PT No.502/SK/BAN-PT/Akred /S/V/2015 tanggal 30 Mei 2015 tentang ( termasuk Prodi Ilmu Hukum UIN Alauddin mendapat nilai B - berlaku 30 Mei 2015 s/d 30 Mei 2020)-.sementara berlaku.



Fasilitas

-