PENYULUHAN HUKUM 2015

  • 14-12-2017
  • 04:58 WITA
  • admin_ih
  • Pengabdian Masyarakat

Pengabdian kepada masyarakat merupakan pelaksanaan pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi langsung pada masyarakat baik secara kelembagaan melalui kegiatan yang dilaksanakan kampus maupun yang dilaksanakan dosen secara mandiri. Tujuan pengabdian masyarakat dapat dilihat dari dua aspek yakni, pertama pengabdian masyarakat bertujuan sebagai upaya pengembangan masyarakat kearah terbinanya masyarakat yang dinamis serta mampu menghadapi permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Kedua, sebagai sarana untuk memperoleh umpan balik dan masukan bagi pengembangan institusi( Perguruan Tinggi, Fakultas, dan jurusan/ Program Studi). Sasaran pengabdian kepada masyarakat yakni, masyarakat luar kampus yang memerlukan bantuan dan petunjuk untuk meningkatkan kemampuan dalam pemecahan masalah, dalam hal ini masyarakat Malino Kel.Bulutana Kec. Tinggi.. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan tanggal 10 September 2015 bertempat di Mesjid Malino Kelurahan Bulutana Kecamatan Tinggi Moncong Gowa.