SANKSI PIDANA TERHADAP PEMINUM DAN PEDAGANG MINUMAN BERALKOHOL

  • 06:16 WITA
  • Administrator
  • Artikel

ABSTRAK

Di dalam kehidupan masyarakat yang sekarang ini, banyak faktor yang menimbulkan terjadinya tindakan kriminal di antaranya peredaran minuman beralkohol yang secara legal dan ilegal, di mana masyarakat dengan mudah mendapatkan minuman beralkohol. Keadaan tersebut harus dicegah untuk mempertahankan integrasi dan integritas dalam masyarakat`

Kata kunciSanksi pidana, Alkohol

 

PENDAHULUAN

M

odernisasi yang dikatakan sebagai awal kemajuan zaman telah memberikan  dampak dan pengaruh kemanusiaan yang luar biasa pada abad kedua puluh satu ini. Modernisasi juga membawa dampak perubahan yang fundamental dalam berbagai bidang dan nilai kehidupan yang tentunya akan memberi konsekuensi dan pengaruh bagi manusia sebagai komponen dalam kehidupan.

Pada dasarnya manusia sejak lahir telah dilengkapi dengan naluri untuk hidup bersama dengan orang lain. Karena itu, timbul suatu hasrat dalam kehidupan masyarakat untuk hidup teratur yang mana teratur menurut seseorang belum tentu teratur bagi orang lain sehingga akan menimbulkan suatu konflik. Perkembangan dan perubahan ini yang menyebabkan dalam masyarakat terjadinya kondisi yang tidak menentu karena persaingan yang semakin meningkat dalam kehidupan masyarakat.

Di dalam kehidupan masyarakat yang sekarang ini, banyak faktor yang menimbulkan terjadinya tindakan kriminal di antaranya peredaran minuman beralkohol yang secara legal dan ilegal, di mana masyarakat dengan mudah dapat mendapatkan minuman beralkohol. Keadaan tersebut harus dicegah untuk mempertahankan integrasi dan integritas dalam masyarakat.

Dalam kehidupan ini, kita sering menjumpai jenis minuman beralkohol yang bermacam-macam merek produksinya di masyarakat. Namun, pada dasarnya peredaran minuman beralkohol dibagi dua yaitu minuman bealkohol yang legal dengan minuman beralkohol ilegal, yang di mana minuman beralkohol legal mendapat izin dari dinas pariwisata sedangkan minuman beralkohol ilegal tidak mempunyai izin dari dinas pariwisata seperti minuman tradisional yang biasa disebut “ ballo ”. Minuman tradisional yang seperti inilah yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat yang ada di daerah-daerah termasuk salah satunya yang ada di Kabupaten Pangkep.

Adapun salah satu penyebab seseorang melakukan tindak pidana kejahatan yaitu karena individu atau kelompok dengan bebasnya mengkonsumsi minuman beralkohol. Kejadian seperti ini biasa terjadi di dalam masyarakat disebabkan karena lemahnya sanksi yang ada di masyarakat sekitar.

Salah satu dampak modernisasi dari faktor sosial-ekonomi baru ini cukup nyata di tengah masyarakat kita adalah penyalahgunaan minuman-minuman keras. Minuman beralkohol apabila dikonsumsi secara berlebihan dan terus-menerus dapat merugikan dan membahayakan jasmani, rohani maupun bagi kepentingan perilaku dan cara berfikir kejiwaan sehingga lebih lanjut akan mempengaruhi kehidupan keluarga dan hubungan dengan masyarakat sekitar. Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya dan hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Penyalahgunaan minuman beralkohol saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang di masyarakat dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ketahun yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalan-kenakalan, perkelahian, munculnya geng-geng remaja, perbuatan asusila, dan maraknya premanisme di kalangan masyarakat.

Maka berdasarkan dari pertimbangan itu, Pemerintah Kabupaten Pangkep membentuk Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Larangan Pengedaran Minuman Beralkohol yang bertujuan untuk memberantas peredaran minuman beralkohol.

Peraturan daerah (PERDA) yang ada di kabupaten pangkep ini tidak hanya difokuskan kepada pengedaran minuman beralkohol tetapi peraturan daerah ini juga berlaku kepada yang mengkonsumsi minuman beralkohol dan dalam memproduksi minuman beralkohol. Sebagaimana diatur di dalam peraturan daerah yang ada di kabupaten pangkep sesuai dengan pasal 1      ayat (5), yang berbunyi[1] :

“ Pengedaran minuman beralkohol adalah memproduksi minuman beralkohol, didistribusikan, diperdagangkan, diperjual-belikan, dan atau dikonsumsi.

Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pangkep untuk menjadikan Kabupaten Pangkep yang Unggul, Maju, Mandiri dan Religius tidak main-main, bahkan Pemerintah Kabupaten Pangkep akan memberikan modal usaha kepada pedangan minuman beralkohol untuk mengalihkan usahanya.

Namun, apa yang ditawarkan oleh pemerintah tidak terlalu direspon oleh para pedagang minuman beralkohol karena pendapatan dari penjualan minuman beralkohol  mempunyai keuntungan lebih dan disebabkan masih banyaknya orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol.

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka dapat dirumuskan pokok permasalahannya yaitu Kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 terhadap peminum dan pedagang minuman beralkohol di Kabupaten Pangkep dan Bagaimana keberhasilan penerapan sanksi pidana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 terhadap pedagang dan peminum minuman beralkohol di Kabupaten Pangkep.

 

Pembahasan

A.      Kendala Dalam Penegakan Hukum Terhadap Peminum dan Pedagang Minuman Beralkohol di Kabupaten Pangkep

Efektifitas penerapan sanksi pidana terhadap peminum dan pedagang minuman beralkohol hendaknya dikembalikan kepada tujuan pidana, yakni sebagai salah satu sasaran untuk melindungi masyarakat (social defence) terhadap kejahatan dengan memperbaiki atau memulihkan kembali (rehabilitation) si pembuat.

Salah satu dilema dalam penerapan sanksi pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah kebebasan hakim yang sangat luas untuk memilih jenis perkara (straf soorf) yang dikehendaki. Di samping itu, juga mempunyai kebebasan untuk memilih beratnya pidana (strafmaat) yang akan dijatuhkan, sebab yang ditentukan oleh undang-undang adalah maksimal dan minimumnya. Hukuman minimum dalam KUHP diatur dalam Pasal 12     ayat (2) yang menyatakan bahwa, pidana perkara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun.

Sebagai konsekuensi dari kebebasan hakim memeriksa perkara efektifnya putusan hakim dalam perkara yang sama pada dasarnya bukan saja akibat mutlak dari kebebasan hakim itu sendiri. Melainkan juga disebabkan oleh penggunaan sistem alternatif di dalam pengancaman pidana dalam undang-undang ini juga tentu tidak lepas dari alasan yang memberatkan pidana bagi terdakwa.

Konsistensi pidana dalam hal ini tidak berarti bahwa pidana yang dijatuhkan harus seragam tetapi setidaknya pidana yang dijatuhkan mencerminkan relevansi antara fakta dengan bahan pertimbangan hakim yang mendasari agar pembuat dan pihak lain yang dilanggar kepentingannya dapat menerima pidana itu sebagai suatu yang wajar dan adil.

Untuk mengukur konsistensi pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku peminum dan pedagang minuman beralkohol, penelitian ini mendasarkan diri pada beberapa indikator yaitu pidana yang dijatuhkan oleh hakim dari dakwaan jaksa penuntut umum, dengan dasar   pertimbangan antara ancaman pidana menurut Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Larangan Pengedaran Minuman Beralkohol dengan pidana yang dijatuhkan oleh hakim kepada para pedagang minuman beralkohol.

Penyebab orang melakukan tindak pidana minuman beralkohol khusus bagi para pelaku minuman beralkohol bahwa mereka merasa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari penjualan minuman beralkohol.

Hal tersebut berdasarkan dari hasil jawaban dari beberapa responden yang menunjukkan bahwa alasan utama masyarakat memperdagangkan minuman beralkohol karena banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan minuman beralkohol dibandingkan dengan menjual barang dagangan lainya dan selain itu, banyaknya masyarakat yang menjual minuman beralkohol disebabkan banyaknya permintaan dari masyarakat itu sendiri terhadap minuman beralkohol.

Melihat dari fakta tersebut Pemeritah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengeluarkan kebijakan berupa pemberian bantuan modal usaha kepada para pedagang minuman beralkohol yang berniat untuk mengalihkan usahanya dan tidak lagi menjual minuman beralkohol.

Maraknya kasus peminum dan penjualan minuman beralkohol yang terjadi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan membuat aparat penegak hukum harus bekerja ekstra keras. Jika hal tersebut tidak segera ditangani secara serius, maka akan menyebabakan semakin bertambahnya kasus-kasus penjualan minuman beralkohol. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan kesiapan aparat dalam memberantas peredaran minuman beralkohol tersebut.

Tidak hanya itu, aparat hukum juga sering disibukkan dengan banyaknya kejahatan-kejahatan lain terjadi di kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, baik yang berkaitan dengan minuman beralkohol maupun jenis kejahatan lainnya. Sehingga peran masyarakat juga dibutuhkan oleh aparat kepolisian dalam pemberantasan peredaran minuman beralkohol tersebut.

Menurut Sri Pujianto (wawancara, 21 Maret 2011), selaku Wakasat Reskrim Polres Pangkajene dan Kepulauan yang diwawancarai di kantornya menjelaskan bahwa:

Dalam pemberantasan minuman beralkohol di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sudah kami lakukan, hal ini terbukti dengan adanya penyisiran ke tempat – tempat yang dicurigai menjual minuman keras dan mengkonsumsi minuman keras. Selain itu, kami juga mencari informasi dengan sendirinya mengenai penjualan minuman keras ilegal ke masyarakat.

Kemudian lebih lanjut mengenai upaya lain yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resot Pangkep dalam upaya bemberantasan minuman beralkohol Iptu Sri Pujianto menyatakan bahwa:

Pihak Kami juga melakukan koordinasi dengan semua Polsek yang ada dengan wilayah hukum masing-masing untuk selalu mengotrol aktifitas masyarakat setempat, seperti contohnya pada acara-acara pernikahan atau hajatan, jika anggota kami menemukan pelanggaran di mana pada acara tersebut ditemukan minuman beralkohol atau orang yang dalam keadaan mabuk maka kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan hukum. Hal tersebut juga untuk mencegah akibat atau dampak dari minuman tersebut  karena dapat mengganggu keamanan dan stabilitas masyarakat”.

Lebih lanjut, dalam pemberantasan tindakan pidana penjualan minuman keras di kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ada beberapa hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian Polres Pangkajene dan Kepulauan, berdasarkan pernyataan Wakasat Reskrim Polres Pangkajene dan Kepulauan, bahwa:

1.      Kendala kepolisian dalam mengungkap modus penjualan minuman beralkohol yang tergolong rumit dan sukar terlacak, diantaranya dengan cara:

a.       Menyembunyikan minuman beralkohol di rumah atau di tempat yang terpisah dari tempat penjualan.

b.      Menjual minuman dengan cara pesan antar, di mana penjual mengantarkan langsung kepada pemesannya, dalam hal ini biasanya dalam skala besar.

c.       Warung atau toko yang tidak hanya menjual kebutuhan sehari-hari tetapi juga menyiapkan minuman beralkohol pada pembeli.

d.      Penjual minuman tradisional berupa tuak manis (ballo te’ne) yang juga menjual tuak yang memabukkan.

2.      Kurangnya kerjasama antara polisi (Penyidik) dengan masyarakat setempat. Hambatan ini muncul dari pihak masyarakat karena masyarakat beranggapan bahwa Polisi merupakan institusi yang secara kelembagaan bertugas untuk menjaga keamanan dan mengayomi masyarakat.  Masyarakat kadangkala tidak ingin menjadi saksi karena hal tersebut dapat mengancam keselamatan mereka terutama datangnya dari pelaku tindakan pidana minuman beralkohol.

3.      Pelaku tindakan pidana minuman keras menghilangkan jejak terjadinya tindak pidana.

Dari hasil pengamatan yang dilakukan oleh penulis di Polres Pangkep, bahwa tidak sedikit dari mereka pelaku tindak pidana penjualan minuman keras yang menghilangkan jejak agar terbebas dari penangkapan dengan ancaman hukuman dengan cara menghilangkan barang bukti berupa minuman keras pada waktu akan dilakukan penggeledahan, memberi keterangan yang berbelit-belit dan pelaku meninggalkan wilayah hukum Polres Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

4.       Terbatasnya sarana dan prasarana.

Terbatasnya sarana dan prasarana ini termasuk di dalamnya fasilitas kendaraan yang dimiliki oleh para petugas Polres Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk mengadakan potroli pada setiap wilayah yang dianggap rawan yang memerlukan pengawasan setiap saat tidak dapat dijangkau sehingga penyelidikan terhadap tindakan pidana minuman beralkohol tidak optimal. Kondisi seperti ini tidak menyebabakan para petugas Kepolisian tidak dapat bertindak secara tepat untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku tindakan pidana minuman beralkohol.

5.      Terbatasnya sumber daya manusia dalam hal ini aparat Kepolisian untuk mengungkap tidakan pidana minuman beralkohol.

Pesatnya kemajuan dalam berbagai bidang terutam terjadinya tindakan pidana minuman beralkohol, maka para polisi di tuntut untuk lebih profesional dalam melakukan penyelidikan yang semakin sulit dideteksi, dicegah, dan diselesaikan dengan baik dan waktu yang singkat pada umumnya tenaga penyelidikan para Polres Kabupaten Pangkep dan Kepulauan belum memiliki syarat untuk diangkat sebagai penyelidik, tetapi mereka hanya sebatas sebagai penyelidik pembantu.

6.      Pelaku penjualan minuman beralkohol yang pengang/dibackingi oleh oknum oleh Kepolisian maupun TNI.

Menurut salah satu warga masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, bahwa[2] ada pelaku penjualan minuman beralkohol yang dibacking oleh oknum anggota Kepolisian maupun TNI (Tentara Nasional Indonesia) sehingga jika diadakan penertiban, barang sitaan berupa minuman beralkohol yang dirampas biasanya dikembalikan.

Sedangkan menurut salah seorang penjual minuman beralkohol yang ada di Kabupaten Pangkep yang inisialnya tidak disebutkan menyatakan bahwa:

“Dalam menjual minuman beralkohol, kami tidak lepas dari penggerbekan.Namun, jika terjadi penggerebekan atau penggeledahan sebelumnya kami sudah mempersiapkan uang sogokan untuk para polisi tersebut karena biasanya kami dimintai sejumlah uang dengan dalih sebagai uang untuk menutup perkara dan supaya barang (minuman bralkohol) kami tidak disita oleh polisi.

Lebih lanjut lagi dinyatakan bahwa terkadang ada oknum dari kepolisian dan TNI yang sedang berpatroli meminta bebrapa botol minuman beralkohol sejenis Anggur Kolesom atau Bir dengan alasan untuk menjaga fitalitas dalam melakukan patroli

Jadi, berdasarkan pernyataan di atas bahwa dalam pemberantasan minuman beralkohol di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan banyak menuai hambatan baik dari masyarakat itu sendiri maupun oknum-oknum Kepolisian dan TNI, di mana mereka menjadi backing-backing dari pelaku penjualan minuman beralkohol tersebut dan perbuatannya tersebut dapat mencoreng nama baik dari instansi masing-masing.

Meskipun pemberantasan minuman beralkohol sedang gencar-gencarnya di lakukan oleh pikak kepolisian, tapi itu tidak akan menuia hasil yang sangat baik karena orang –orang yang memberantas minuman keras itu sendiri, mungkin terlibat dalam hal memeberikan perlindungan terhadap pelaku penjualan minuman keras itu sendiri.

B.                 Keberhasilan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Peminum dan Pedagang Minuman Beralkohol di Kabupaten Pangkep.

Minuman beralkohol bukanlah akibat langsung dari timbulnya kejahatan akan tetapi dapat menjadi penyebab seseorang melakukan tindak pidana karena dalam minuman beralkohol terdapat zat etanol yang dapat menyebabkan keracunan dan kebiusan dari otak yaitu mengakibatkan ketidakseimbangan mental dengan disertai gangguan badania dengan ciri-cirinya antara lain merasa dirinya hebat, gembira, memandang sepeleh akan bahaya serta konsentrasi dalam dirinya berkurang.

Karena adanya korelasi antara permintaan dan penawaran yang semuanya terdapat dalam masyarakat yang menjadi faktor dominan atas banyaknya minuman beralkohol yang dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran.  Sebagai akibat banyaknya masyarakat yang terjerumus ke dalam minuman beralkohol adalah korban-korban individual yang menderita fisik dan psikis  sampai akhirnya binasa.  Dengan banyaknya korban, masyarakat secara langsung mengalami dampak negatife berupa destruktif dari para pemabuk. Di samping itu, secara tidak langsung dengan kondisi individu tersebut dalam masyarakat menjadi lemah dan mematikan kreatifitas.

Namun, di pihak lain dalam suatu masyarakat berkembang pola perilaku meminum-minuman beralkohol, secara tradisional minuman tersebut mempunyai fungsi, antara lain untuk memperlancar pergaulan karena pola minum-minuman beralkohol tersebut mengandung aspek prestise sosial dan mencerminkan pola perilaku sosial tertentu.

Penyebab orang melakukan tindak pidana minuman beralkohol khusus bagi para pelaku minuman beralkohol bahwa mereka merasa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari penjualan minuman beralkohol.

Maraknya kasus peminum dan pe