ABSTRAK
Di dalam kehidupan masyarakat yang sekarang ini, banyak faktor yang menimbulkan terjadinya tindakan kriminal di antaranya peredaran minuman beralkohol yang secara legal dan ilegal, di mana masyarakat dengan mudah mendapatkan minuman beralkohol. Keadaan tersebut harus dicegah untuk mempertahankan integrasi dan integritas dalam masyarakat`
Kata kunci : Sanksi pidana, Alkohol
PENDAHULUAN
M |
odernisasi yang dikatakan sebagai awal kemajuan zaman
telah memberikan dampak dan pengaruh
kemanusiaan yang luar biasa pada abad kedua puluh satu ini. Modernisasi juga
membawa dampak perubahan yang fundamental dalam berbagai bidang dan nilai
kehidupan yang tentunya akan memberi konsekuensi dan pengaruh bagi manusia
sebagai komponen dalam kehidupan.
Pada dasarnya manusia sejak lahir telah dilengkapi dengan
naluri untuk hidup bersama dengan orang lain. Karena itu, timbul suatu hasrat dalam kehidupan masyarakat untuk hidup teratur yang mana teratur menurut
seseorang belum tentu teratur bagi orang lain sehingga akan menimbulkan suatu
konflik. Perkembangan dan perubahan ini yang menyebabkan dalam masyarakat
terjadinya kondisi yang tidak menentu karena persaingan yang semakin meningkat
dalam kehidupan masyarakat.
Di dalam kehidupan masyarakat yang sekarang ini, banyak faktor
yang menimbulkan terjadinya tindakan kriminal di antaranya peredaran minuman
beralkohol yang secara legal dan ilegal, di mana masyarakat dengan mudah dapat
mendapatkan minuman beralkohol. Keadaan tersebut harus dicegah untuk
mempertahankan integrasi dan integritas dalam masyarakat.
Dalam kehidupan ini, kita sering menjumpai jenis minuman
beralkohol yang bermacam-macam merek produksinya di masyarakat. Namun, pada
dasarnya peredaran minuman beralkohol dibagi dua yaitu minuman bealkohol yang
legal dengan minuman beralkohol ilegal, yang di mana minuman beralkohol legal
mendapat izin dari dinas pariwisata sedangkan minuman beralkohol ilegal tidak
mempunyai izin dari dinas pariwisata seperti minuman tradisional yang biasa
disebut “ ballo ”. Minuman tradisional
yang seperti inilah yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat yang ada di
daerah-daerah termasuk salah satunya yang ada di Kabupaten Pangkep.
Adapun salah
satu penyebab seseorang melakukan tindak pidana kejahatan yaitu karena individu
atau kelompok dengan bebasnya mengkonsumsi minuman beralkohol. Kejadian seperti
ini biasa terjadi di dalam masyarakat disebabkan karena lemahnya sanksi yang
ada di masyarakat sekitar.
Salah satu dampak modernisasi dari faktor sosial-ekonomi
baru ini cukup nyata di tengah masyarakat kita adalah penyalahgunaan
minuman-minuman keras. Minuman beralkohol apabila dikonsumsi secara berlebihan
dan terus-menerus dapat merugikan dan membahayakan jasmani, rohani maupun bagi
kepentingan perilaku dan cara berfikir kejiwaan sehingga lebih lanjut akan
mempengaruhi kehidupan keluarga dan hubungan dengan masyarakat sekitar.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, minuman beralkohol merupakan
produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya dan hal tersebut juga diatur
dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tentang
pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Penyalahgunaan minuman beralkohol saat ini merupakan
permasalahan yang cukup berkembang di masyarakat dan menunjukkan kecenderungan
yang meningkat dari tahun ketahun yang akibatnya dirasakan dalam bentuk
kenakalan-kenakalan, perkelahian, munculnya geng-geng remaja, perbuatan
asusila, dan maraknya premanisme di kalangan masyarakat.
Maka berdasarkan
dari pertimbangan itu, Pemerintah Kabupaten Pangkep membentuk Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Larangan Pengedaran Minuman Beralkohol yang
bertujuan untuk memberantas peredaran minuman beralkohol.
Peraturan
daerah (PERDA) yang ada di kabupaten pangkep ini tidak hanya difokuskan kepada
pengedaran minuman beralkohol tetapi peraturan daerah ini juga berlaku kepada
yang mengkonsumsi minuman beralkohol dan dalam memproduksi minuman beralkohol.
Sebagaimana diatur di dalam peraturan daerah yang ada di kabupaten pangkep
sesuai dengan pasal 1 ayat (5), yang berbunyi[1]
:
“ Pengedaran minuman beralkohol
adalah memproduksi minuman beralkohol, didistribusikan, diperdagangkan,
diperjual-belikan, dan atau dikonsumsi.
Upaya yang
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pangkep untuk menjadikan Kabupaten Pangkep
yang Unggul, Maju, Mandiri dan Religius tidak main-main, bahkan Pemerintah
Kabupaten Pangkep akan memberikan modal usaha kepada pedangan minuman
beralkohol untuk mengalihkan usahanya.
Namun, apa
yang ditawarkan oleh pemerintah tidak terlalu direspon oleh para pedagang minuman
beralkohol karena pendapatan dari penjualan minuman beralkohol mempunyai keuntungan lebih dan disebabkan masih
banyaknya orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol.
Berdasarkan
latar belakang tersebut di atas, maka dapat dirumuskan pokok permasalahannya yaitu
Kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi
pidana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 terhadap
peminum dan pedagang minuman beralkohol di Kabupaten Pangkep
dan Bagaimana keberhasilan
penerapan sanksi pidana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2006 terhadap pedagang dan peminum minuman beralkohol di Kabupaten Pangkep.
Pembahasan
A.
Kendala
Dalam Penegakan Hukum Terhadap Peminum dan
Pedagang Minuman Beralkohol di Kabupaten Pangkep
Efektifitas penerapan sanksi pidana
terhadap peminum dan
pedagang
minuman beralkohol hendaknya dikembalikan kepada tujuan pidana, yakni sebagai
salah satu sasaran untuk melindungi masyarakat (social defence) terhadap kejahatan dengan memperbaiki atau
memulihkan kembali (rehabilitation) si pembuat.
Salah satu dilema dalam penerapan sanksi
pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah kebebasan hakim yang sangat luas untuk memilih
jenis perkara (straf soorf) yang
dikehendaki. Di samping
itu, juga mempunyai kebebasan untuk memilih beratnya pidana (strafmaat) yang akan dijatuhkan, sebab
yang ditentukan oleh undang-undang adalah maksimal dan minimumnya. Hukuman
minimum dalam KUHP diatur dalam Pasal
12 ayat (2) yang
menyatakan bahwa, pidana perkara selama waktu tertentu paling pendek adalah
satu hari dan paling lama lima belas tahun.
Sebagai konsekuensi dari kebebasan hakim memeriksa
perkara efektifnya putusan hakim dalam perkara
yang sama pada dasarnya
bukan saja akibat mutlak dari kebebasan hakim itu sendiri. Melainkan juga
disebabkan oleh penggunaan sistem
alternatif
di dalam pengancaman pidana dalam
undang-undang ini juga tentu tidak lepas dari alasan yang memberatkan pidana bagi terdakwa.
Konsistensi pidana dalam hal ini tidak
berarti bahwa pidana yang dijatuhkan harus seragam tetapi setidaknya pidana yang dijatuhkan
mencerminkan relevansi antara
fakta dengan bahan pertimbangan hakim yang mendasari agar pembuat dan pihak
lain yang dilanggar kepentingannya dapat menerima pidana itu sebagai suatu yang
wajar dan adil.
Untuk mengukur konsistensi pidana yang
dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku peminum dan pedagang minuman beralkohol, penelitian ini
mendasarkan diri pada beberapa indikator yaitu pidana yang dijatuhkan oleh
hakim dari dakwaan jaksa penuntut umum, dengan dasar pertimbangan antara ancaman pidana menurut
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Larangan Pengedaran Minuman Beralkohol dengan pidana yang dijatuhkan oleh hakim
kepada para pedagang minuman beralkohol.
Penyebab orang melakukan tindak pidana
minuman beralkohol khusus bagi para pelaku minuman
beralkohol bahwa mereka merasa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari
penjualan minuman beralkohol.
Hal tersebut berdasarkan dari hasil jawaban dari beberapa responden yang menunjukkan bahwa
alasan utama masyarakat memperdagangkan
minuman beralkohol karena banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan minuman beralkohol dibandingkan dengan
menjual barang dagangan lainya dan selain itu, banyaknya masyarakat yang menjual minuman beralkohol disebabkan banyaknya
permintaan dari masyarakat itu sendiri terhadap
minuman beralkohol.
Melihat dari fakta tersebut Pemeritah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengeluarkan kebijakan berupa pemberian
bantuan modal usaha kepada para pedagang minuman beralkohol yang berniat untuk
mengalihkan usahanya
dan tidak lagi menjual minuman beralkohol.
Maraknya kasus peminum dan penjualan minuman
beralkohol yang terjadi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan membuat aparat
penegak hukum harus bekerja ekstra keras. Jika
hal tersebut tidak segera ditangani
secara serius, maka akan menyebabakan semakin
bertambahnya kasus-kasus penjualan minuman beralkohol. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan kesiapan aparat dalam
memberantas peredaran minuman beralkohol tersebut.
Tidak hanya itu, aparat hukum juga sering disibukkan
dengan banyaknya kejahatan-kejahatan lain terjadi di kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan, baik yang berkaitan dengan minuman beralkohol maupun jenis kejahatan
lainnya.
Sehingga peran masyarakat juga dibutuhkan oleh aparat kepolisian dalam
pemberantasan peredaran minuman beralkohol tersebut.
Menurut Sri Pujianto (wawancara, 21 Maret 2011), selaku Wakasat Reskrim Polres Pangkajene
dan Kepulauan yang diwawancarai di kantornya
menjelaskan bahwa:
“Dalam
pemberantasan minuman beralkohol di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sudah
kami lakukan, hal ini terbukti dengan adanya penyisiran ke tempat – tempat yang dicurigai menjual
minuman keras dan mengkonsumsi
minuman keras. Selain itu, kami juga mencari informasi
dengan sendirinya mengenai penjualan minuman keras ilegal ke masyarakat”.
Kemudian lebih lanjut mengenai upaya lain yang dilakukan
oleh pihak Kepolisian Resot Pangkep dalam upaya bemberantasan minuman
beralkohol Iptu Sri Pujianto
menyatakan bahwa:
“Pihak
Kami juga melakukan koordinasi dengan semua Polsek yang ada dengan wilayah
hukum masing-masing
untuk selalu mengotrol aktifitas masyarakat setempat, seperti contohnya pada
acara-acara pernikahan
atau hajatan, jika anggota kami menemukan pelanggaran di mana pada acara tersebut ditemukan
minuman beralkohol atau orang yang dalam keadaan mabuk maka kami tidak akan
segan-segan untuk melakukan tindakan hukum. Hal tersebut juga untuk mencegah akibat
atau dampak dari minuman tersebut karena dapat mengganggu keamanan dan
stabilitas masyarakat”.
Lebih lanjut, dalam pemberantasan
tindakan pidana penjualan minuman keras di kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ada beberapa
hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian Polres Pangkajene dan Kepulauan,
berdasarkan pernyataan Wakasat Reskrim Polres Pangkajene dan Kepulauan, bahwa:
1. Kendala
kepolisian dalam mengungkap modus penjualan minuman beralkohol yang tergolong
rumit dan sukar terlacak, diantaranya dengan cara:
a.
Menyembunyikan minuman beralkohol di rumah atau di tempat yang terpisah dari tempat
penjualan.
b.
Menjual minuman dengan cara pesan antar,
di mana penjual mengantarkan langsung
kepada pemesannya, dalam hal ini biasanya dalam skala besar.
c.
Warung atau toko yang tidak hanya
menjual kebutuhan sehari-hari tetapi juga menyiapkan minuman beralkohol pada
pembeli.
d.
Penjual minuman tradisional berupa tuak
manis (ballo te’ne) yang juga menjual
tuak yang memabukkan.
2. Kurangnya
kerjasama antara polisi (Penyidik) dengan masyarakat setempat. Hambatan ini
muncul dari pihak masyarakat karena masyarakat beranggapan bahwa Polisi
merupakan institusi yang secara kelembagaan bertugas untuk menjaga keamanan dan
mengayomi masyarakat. Masyarakat kadangkala
tidak ingin menjadi saksi karena hal tersebut dapat mengancam keselamatan mereka
terutama datangnya dari pelaku tindakan pidana minuman beralkohol.
3. Pelaku
tindakan pidana minuman keras menghilangkan jejak terjadinya tindak pidana.
Dari
hasil pengamatan yang dilakukan oleh penulis di Polres Pangkep, bahwa tidak
sedikit dari mereka pelaku tindak pidana penjualan minuman keras yang
menghilangkan jejak agar terbebas dari penangkapan dengan ancaman hukuman
dengan cara menghilangkan barang bukti berupa minuman keras pada waktu akan dilakukan
penggeledahan, memberi
keterangan yang berbelit-belit dan pelaku meninggalkan wilayah hukum Polres
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
4. Terbatasnya sarana dan prasarana.
Terbatasnya sarana dan prasarana ini termasuk di
dalamnya fasilitas kendaraan yang dimiliki oleh para petugas Polres Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan untuk mengadakan
potroli pada setiap wilayah yang dianggap rawan yang memerlukan pengawasan
setiap saat tidak dapat dijangkau sehingga penyelidikan terhadap tindakan
pidana minuman beralkohol tidak optimal. Kondisi
seperti ini tidak menyebabakan para petugas Kepolisian tidak dapat bertindak
secara tepat untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku
tindakan pidana minuman beralkohol.
5. Terbatasnya
sumber daya manusia dalam hal ini aparat Kepolisian untuk mengungkap tidakan
pidana minuman beralkohol.
Pesatnya
kemajuan dalam berbagai bidang terutam terjadinya tindakan pidana minuman
beralkohol, maka para polisi
di tuntut untuk lebih profesional dalam melakukan penyelidikan yang semakin
sulit dideteksi, dicegah, dan diselesaikan dengan baik dan waktu yang singkat
pada umumnya tenaga penyelidikan para Polres Kabupaten Pangkep dan Kepulauan
belum memiliki syarat untuk diangkat sebagai penyelidik, tetapi mereka hanya
sebatas sebagai penyelidik pembantu.
6. Pelaku
penjualan minuman beralkohol yang pengang/dibackingi oleh oknum oleh Kepolisian
maupun TNI.
Menurut salah satu warga masyarakat Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan, bahwa[2]
ada pelaku penjualan minuman beralkohol yang dibacking oleh oknum anggota Kepolisian maupun TNI (Tentara Nasional
Indonesia) sehingga jika diadakan penertiban, barang sitaan berupa minuman beralkohol yang
dirampas biasanya dikembalikan.
Sedangkan menurut salah seorang penjual
minuman beralkohol yang ada di Kabupaten Pangkep yang inisialnya tidak disebutkan menyatakan bahwa:
“Dalam
menjual minuman beralkohol, kami
tidak lepas dari penggerbekan.Namun, jika terjadi penggerebekan atau
penggeledahan sebelumnya kami sudah mempersiapkan uang sogokan untuk para
polisi tersebut karena biasanya kami dimintai sejumlah uang dengan dalih
sebagai uang untuk menutup perkara dan supaya barang (minuman bralkohol) kami
tidak disita oleh polisi”.
Lebih lanjut lagi dinyatakan bahwa terkadang
ada oknum dari kepolisian dan TNI yang sedang berpatroli meminta bebrapa botol
minuman beralkohol sejenis Anggur Kolesom atau Bir dengan alasan untuk menjaga
fitalitas dalam melakukan patroli
Jadi, berdasarkan pernyataan di atas
bahwa dalam pemberantasan minuman beralkohol di Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan banyak menuai hambatan baik dari masyarakat itu sendiri maupun
oknum-oknum Kepolisian dan TNI, di mana
mereka menjadi backing-backing dari pelaku penjualan minuman beralkohol
tersebut dan perbuatannya tersebut dapat
mencoreng nama baik dari instansi masing-masing.
Meskipun pemberantasan minuman
beralkohol sedang gencar-gencarnya di lakukan oleh pikak kepolisian, tapi itu
tidak akan menuia hasil yang sangat baik karena orang –orang yang memberantas
minuman keras itu sendiri, mungkin terlibat dalam hal memeberikan perlindungan
terhadap pelaku penjualan minuman keras itu sendiri.
B.
Keberhasilan
Dalam Penegakan Hukum Terhadap Peminum dan
Pedagang Minuman Beralkohol di Kabupaten Pangkep.
Minuman beralkohol bukanlah akibat langsung dari timbulnya kejahatan akan
tetapi dapat menjadi penyebab seseorang melakukan tindak pidana karena dalam
minuman beralkohol terdapat zat etanol yang dapat menyebabkan keracunan dan
kebiusan dari otak yaitu mengakibatkan ketidakseimbangan mental dengan disertai
gangguan badania dengan ciri-cirinya antara lain merasa dirinya hebat, gembira,
memandang sepeleh akan bahaya serta konsentrasi dalam dirinya berkurang.
Karena
adanya korelasi antara permintaan dan penawaran yang semuanya terdapat dalam
masyarakat yang menjadi faktor dominan atas banyaknya minuman beralkohol yang
dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran. Sebagai akibat
banyaknya masyarakat yang terjerumus ke dalam
minuman beralkohol adalah korban-korban individual yang menderita fisik dan
psikis sampai akhirnya binasa. Dengan banyaknya korban, masyarakat secara langsung
mengalami dampak negatife
berupa destruktif dari para pemabuk.
Di samping itu, secara tidak langsung dengan kondisi
individu tersebut dalam masyarakat menjadi lemah dan mematikan kreatifitas.
Namun, di pihak
lain dalam suatu masyarakat berkembang pola perilaku meminum-minuman
beralkohol, secara tradisional minuman tersebut mempunyai fungsi, antara lain
untuk memperlancar pergaulan karena pola minum-minuman beralkohol tersebut
mengandung aspek prestise sosial dan
mencerminkan pola perilaku sosial tertentu.
Penyebab orang melakukan tindak pidana
minuman beralkohol khusus bagi para pelaku minuman
beralkohol bahwa mereka merasa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari
penjualan minuman beralkohol.
Maraknya kasus peminum dan pe