Kita telah banyak mendengarkan berita - berita di media massa maupun menyaksikan secara langsung beberapa bentuk kekerasaan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap orang lain baik secara verbal maupun fisik salah satunya yakni main hakim sendiri padahal orang tersebut belum terbukti bersalah sekalipun bersalah idealnya diadili oleh otoritas tertentu dalam hal ini adalah pengadilan. Sebagaimana pedoman di dalam hukum acara pidana telah bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan pasal 170 dan pasal 351 KUHP yang mengakibatkan jatuhnya wibawa hukum itu sendiri. Oleh beberapa di lingkungan tertentu budaya main hakim sendiri menjadi hal yang lumrah karena dipengaruhi oleh kebiasaan yang tak seharusnya sudah barang tentu telah bertentangan secara moral dan melanggar hak azasi manusia dengan dalih untuk memberikan efek jerah atau hanya demi memuaskan hasrat kekerasan saja yang tidak memperdulikan apakah korban mendapatkan luka ringan atau berat bahkan sampai kehilangan nyawa . Aparat kepolisian bagaikan pemadam kebakaran apabila telah terjadi kejadian seperti itu maka seyogyanya masyarakat mengambil sikap yang bijak yakni mengamankan pelaku kejahatan kepada pihak yang berwajib tanpa menunggu datangnya aparat untuk mengamankan pelaku dan menenangkan situasi . Di dalam suatu masyarakat yang baik ialah menerapkan tujuan hukum yakni mengatur pergaulan hidup manusia secara damai dan harmonis tanpa adanya kekerasan dalam bentuk apapun oleh karena itu, kita tidak perlu main hakim sendiri dan tidak membutuhkan pengadilan jalanan ( streetjustice ).