Jurusan
Ilmu Hukum sebagai salah satu jurusan di UIN Alauddin, dituntut mampu memantau
perkembangan mahasiswa sebagai anak didik mulai dari semester pertama sampai
selesai. Salah satu bentuk wadah tersebut dengan telah menyusun buku Pembimbingan
Akademik sebagai salah satu bentuk manifestasi dari Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah berwenang untuk menentukan
kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu
pendidikan nasional. Pemerintah juga menetapkan Standar Nasional Pendidikan
(SNP) di dalam PP No. 19 tahun 2005, yang harus dipenuhi atau bahkan dilampaui
oleh setiap perguruan tinggi dan Surat Keputusan Dekan Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Alauddin No.301B Tahun 2016.

