PKMIH dan Penyuluhan Hukum, Prodi Ilmu Hukum dan HMJ Ilmu Hukum

  • 19 November 2025
  • 11:01 WITA
  • Administrator
  • Berita

Bulukumba, 23 Agustus 2025 — Kegiatan penyuluhan hukum bertema “Gerak Rekonstruksi: Menjadikan Sulawesi Selatan sebagai Kiblat Dunia dalam Pelestarian Lingkungan” resmi berakhir pada Sabtu, 23 Agustus 2025, setelah berlangsung selama lima hari, mulai Selasa–Sabtu, 19–23 Agustus 2025, di Desa Tanah Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Kegiatan ini menghadirkan antusiasme tinggi dari masyarakat adat Kajang yang selama ini dikenal sebagai komunitas yang memegang teguh nilai-nilai kearifan lokal dalam menjaga kelestarian alam.


Penyuluhan hukum ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat tentang peraturan perundang-undangan terkait pelestarian lingkungan, sekaligus mendorong rekonstruksi gerakan ekologis berlandaskan budaya lokal Sulawesi Selatan. Melalui tema besar tersebut, para peserta diajak melihat bagaimana Sulawesi Selatan memiliki potensi besar menjadi rujukan dunia dalam praktik pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.


Selama lima hari pelaksanaan, peserta yang terdiri dari aparat desa, tokoh adat Ammatoa, pemuda, serta masyarakat umum mengikuti berbagai materi, diskusi, dan praktik lapangan terkait perlindungan lingkungan, penegakan hukum lingkungan, serta penguatan peran masyarakat adat dalam menjaga ekosistem. Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam.


Koordinator kegiatan menyampaikan bahwa Desa Tanah Toa dipilih sebagai lokasi karena masyarakat adat Kajang terbukti memiliki filosofi hidup Kamase-masea yang sangat relevan dengan nilai global tentang keberlanjutan dan penghormatan terhadap alam. Dengan mengangkat nilai kearifan lokal ini, penyuluhan diarahkan untuk menjadi model pembelajaran bagi wilayah lain di Indonesia maupun dunia.

Masyarakat setempat mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan ruang dialog antara ahli hukum, pemerintah daerah, dan komunitas adat, sehingga dapat membuka pemahaman baru mengenai pentingnya sinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Diharapkan kegiatan penyuluhan hukum ini dapat menjadi pemicu gerakan pelestarian lingkungan yang lebih terstruktur dan berkesinambungan di Sulawesi Selatan.