laporan 2015 Penyuluhan Hukum

  • 13-12-2017
  • 06:28 WITA
  • admin_ih
  • Dokumen

Pengabdian kepada masyarakat merupakan pelaksanaan pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi langsung pada masyarakat baik secara kelembagaan melalui kegiatan yang dilaksanakan kampus maupun yang dilaksanakan dosen secara mandiri. Tujuan pengabdian masyarakat dapat dilihat dari dua aspek yakni, pertama pengabdian masyarakat bertujuan sebagai upaya pengembangan masyarakat kearah terbinanya masyarakat yang dinamisserta mampu menghadapi permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Kedua, sebagai sarana untuk memperoleh umpan balik dan masukan bagi pengembangan institusi ( Perguruan Tinggi, Fakultas, dan jurusan/ Program Studi). Sasaran penabdian kepada masyarakat yakni, masyarakat luar kampus yang memerlukan bantuan dan petunjuk untuk meningkatkan kemampuan dalam pemecahan masalah.