Mahasiswa Ilmu hukum melaksanakan Sidang Panel dengan Perkara Nomor 23/PUU-XXII/2024 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di Mahkamah Konstitusi RI pada Rabu, 21 Februari 2024 melalui Video Conferense di Laboratorium Mahkamah Konstitusi RI
Beberapa mahasiswa Prodi Ilmu Hukum yang mengajukan permohonan Uji Materiil Undang-Undang diantaranya Zulkifly, Mursil Akhsam, Andi Athallah Manaf, Nur Alfiyanita Hasbuddin, Risma, Ira Mayasari, dan beberapa mahasiswa lainnya. Ketua Program Studi Ilmu Hukum Abd. Rais Asmar, SH, MH dan Sekertaris Program Studi Ilmu Hukum M. Chaerul Risal, SH, MH sangat mengapresiasi prestasi mahasiswa tersebut karena akan meningkatkan kompetensi mahasiswa.