Program Studi Ilmu Hukum mengadakan Penyuluhan Hukum Kritis dengan tema "Bantuan Hukum dan HAM bagi Masyarakat Tidak Mampu" pada Tanggal 2 Oktober 2024 di kantor Lembaga Bantuan Hukum Bali.
Penyuluhan hukum ini berkerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Bali dengan tujuan mengkaji dan mengadvokasi masyarakat yang tidak mampu/miskin dalam pemberian bantuan hukum dan HAM. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu dosen Prodi Ilmu Hukum FSH UIN Alauddin Makassar Abd. Rais Asmar,SH,MH, Muh. Amiruddin,SH,MH, dan Ade Darmawan, SH,MH. dan Rezky Pratiwi,SH (Direktur LBH Bali). Dalam penyuluhan ini mengemuka persoalan pelanggaran hak masyarakat atas ruang hidup yang dilakukan oleh perusahaan atas izin dari pemerintah setempat. Oleh karena itu, disamping mengedukasi masyarakat, LBH Bali juga akan melakukan advokasi secara sistematis atas pelanggaran tersebut.