Berdasarkan tujuan dan sasaran yang akan
dicapai, implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi bidang pengabdian dapat
dicermati pada bentuk kegiatan, Pendidikan,
kegiatan pendidikan pada masyarakat merupakan bentuk kegiatan yang berhubungan
dengan penanaman nilai dan norma sosial keagamaan. Pelaksanan kegiatan dapat
dilakukan dalam berbagai bentuk antara lain, penyuluhan berbasis kompetensi,
narasumber pada kegiatan seminar, dan ceramah keagamaan. Pelayanan pelayanan pada masyarakat disini adalah pemberian
pelayanan pelayanan secara professional yang dilakukan oleh civitas akademika
kepada masyarakat yang membutuhkan. Bentuk konkrit dari kegiatan pelayanan ini
melalui keterlibatan sebagai penyuluh, konsultan dan pembinaan atau
pendampingan masyarakat. Salah satu bentuk konkritnya Jurusan/Program Studi
telah melaksanakan penyuluhan tersebut.
Kegiatan
penyuluhan hukum pada masyarakat yang dilaksanakan Jurusan/Program Studi Ilmu
Hukum bertujuan: Mengimplementasikan Tri Darma Perguruan Tinggi khususnya dalam
bidang pengabdian masyarakat kepada masyarakat Malino Kelurahan Bulutana
Kecamatan Tinggi Moncong Gowa, Sebagai bentuk penerapan bidang ilmu atau
keahlian yang dimiliki oleh dosen dan mahasiswa ditengah masyarakat.
Untuk
mendapatkan hasil yang maksimal maka panitia pelaksana melakukan kerjasama
dengan pihak Lembaga Kejaksaan dan Para Pihak yang berkompoten di Malino
Kelurahan Bulutana Kecamatan Tinggi Moncong Gowa sebagai fasilitator sehingga
acara ini dapat terselenggara.
Kegiatan “Penyuluhan Hukum
Jurusan/Program Studi Ilmu Hukum
Fakultas Syariah dan Hukum Tahun 2015”,
merupakan kegiatan yang sangat menunjang pencapaian tridarma pendidikan pada Program Studi/Jurusan Ilmu Hukum. Oleh sebab itu, kegiatan ini
harus selalu diadakan untuk menambah pengabdian kepada masyarakat dan
mempererat silaturrahim serta terbuka peluang untuk pengembangan jejaring dari
masyarakat ke kampus. Sumber: Sekjur RA