PENYULUHAN HUKUM: KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

  • 13 Desember 2017
  • 03:07 WITA
  • Administrator
  • Berita

Berdasarkan tujuan dan sasaran yang akan dicapai, implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi bidang pengabdian dapat dicermati pada bentuk kegiatan, Pendidikan, kegiatan pendidikan pada masyarakat merupakan bentuk kegiatan yang berhubungan dengan penanaman nilai dan norma sosial keagamaan. Pelaksanan kegiatan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk antara lain, penyuluhan berbasis kompetensi, narasumber pada kegiatan seminar, dan ceramah keagamaan. Pelayanan pelayanan pada masyarakat disini adalah pemberian pelayanan pelayanan secara professional yang dilakukan oleh civitas akademika kepada masyarakat yang membutuhkan. Bentuk konkrit dari kegiatan pelayanan ini melalui keterlibatan sebagai penyuluh, konsultan dan pembinaan atau pendampingan masyarakat. Salah satu bentuk konkritnya Jurusan/Program Studi telah melaksanakan penyuluhan tersebut.

Kegiatan penyuluhan hukum pada masyarakat yang dilaksanakan Jurusan/Program Studi Ilmu Hukum bertujuan: Mengimplementasikan Tri Darma Perguruan Tinggi khususnya dalam bidang pengabdian masyarakat kepada masyarakat Malino Kelurahan Bulutana Kecamatan Tinggi Moncong Gowa, Sebagai bentuk penerapan bidang ilmu atau keahlian yang dimiliki oleh dosen dan mahasiswa ditengah masyarakat.

Untuk mendapatkan hasil yang maksimal maka panitia pelaksana melakukan kerjasama dengan pihak Lembaga Kejaksaan dan Para Pihak yang berkompoten di Malino Kelurahan Bulutana Kecamatan Tinggi Moncong Gowa sebagai fasilitator sehingga acara ini dapat terselenggara.

Kegiatan “Penyuluhan Hukum Jurusan/Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Tahun 2015, merupakan kegiatan yang sangat menunjang pencapaian tridarma pendidikan pada Program Studi/Jurusan Ilmu Hukum. Oleh sebab itu, kegiatan ini harus selalu diadakan untuk menambah pengabdian kepada masyarakat dan mempererat silaturrahim serta terbuka peluang untuk pengembangan jejaring dari masyarakat ke kampus. Sumber: Sekjur RA