Penyuluhan hukum ini dilaksanakan oleh Jurusan Ilmu Hukum bekerja sama dengan mahasiswa kkn angkatan 57 UIN ALAUDDIN Makassar. Kegiatan ini merupakan kegiatan pengabdian Masyarakat dengan tujuan agar masyarakat memiliki kesadaran akan hukum dalam bidang pertanahan dan agraria