Kuliah Umum Konstitusi, dengan Tema "Pokok - Pokok Kebijakan Kosntitusi Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam"

  • 04 Maret 2022
  • 09:28 WITA
  • Administrator
  • Berita

        GOWA, HUKUM.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID— Kuliah Umum Konstitusi kerjasama antara Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Kuliah Konstitusi ini diselenggarakan di Ruang LT Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, pada 2 Maret 2022. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.


        Kuliah Umum Konstitusi ini dibuka oleh Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH), Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M.Ag., Kuliah Konstitusi kali ini juga menghadirkan Narasumber Utama Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI Bapak Prof Dr. Guntur Hamzah S.H., M.H. , dan dihadirkan Pembicara kedua Kuliah Konstitusi kali ini oleh Bapak Prof. Dr. Marilang, SH., M.Hum. selaku Wakil Dekan II Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH). Turut hadir pula Dr. Hj. Rahmatiah HL, M.Pd. selaku Wakil Dekan I Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, dengan Bapak Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H. selaku Kepala Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin. Dalam Kuliah Umum Konstitusi kali ini membincangkan topik menarik mengenai "Pokok – Pokok Kebijakan Konstitusi Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam”.

 
        Kuliah Umum Konstitusi tersebut berlangsung dengan antusias dan hikmat, serta dilaksanakan secara Luring dan Daring, serta disediakan dialog singkat dan sesi tanya jawab. Harapan diselenggarakannya Kuliah Umum Konstitusi ini agar pemahaman konstitusi para mahasiswa dapat lebih meningkat lagi


Penulis                 : Jelly

Editor                    : Muhammad Ikram Nur Fuady, S.H., M.H.