Pengadaan Fasilitas dari Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang Berupa Seperangkat Alat Video Conference (VidCon)

  • 22 Februari 2023
  • 11:53 WITA
  • Administrator
  • Berita

GOWA, HUKUM.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID — Alhamdulillah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mendapat fasilitas berupa Seperangkat Alat Video Conference dari Pihak Mahkamah Konstitusi RI yakni untuk menggelar Sidang Sengketa Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di UIN Alauddin Makassar, yang dipasang di Ruang Video Conference Mahkamah Konstitusi yang terletak di Lantai 1 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin pada 21 Februari 2023.


Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin sendiri juga merupakan salah satu dari beberapa Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta di Indonesia, yang mendapatkan amanah untuk menyediakan tempat pengadaan Fasilitas Video Conference (VidCon) dari Pihak Mahkamah Konstitusi RI. Tujuan penyediaan fasilitas Video Conference ini sebenarnya untuk mempermudah sosialisasi kegiatan-kegiatan Mahkamah Konstitusi RI. Bapak Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H. selaku Ketua Program Studi Ilmu Hukum UIN Alauddin menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas ini telah membantu masyarakat sehingga dalam kondisi tertentu masyarakat tidak perlu datang ke kantor Mahkamah Konstitusi RI yang bertempat di Provinsi Jakarta.

Fungsi dari Video Conference ini juga antara lain; dapat menyaksikan secara Live Sidang Mahkamah Konstitusi RI, serta dengan adanya Fasilitas Video Conference ini dapat lebih mendekatkan pelayanan Konstitusi kepada Pihak Masyarakat. Selain itu, Fasilitas Video Conference ini juga dapat menunjang proses perkuliahan daring agar dapat lebih progresif lagi. Harapan diberikannya fasilitas berupa Seperangkat Alat Video Conference ini agar dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin, serta dapat lebih mempererat tali silaturahmi dengan Pihak Mahkamah Agung RI.

 

Penulis                 : Jelly

Editor                    : Jelly

Ketua Redaksi   : Muhammad Ikram Nur Fuady, S.H., M.H.