Rabu, 29 November 2023. Prodi Ilmu Hukum melakukan penandatanganan MOU yang dirangkaikan dengan kegiatan Seminar
Internasional bersama dengan Narasumber dari University Sains Islam Malaysia
(USIM) di Ruang Lt. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Pada Kegiatan ini, Dr. Muhammad Firdaus AB. Rahman dan Dr. Mualimin Mochammad Sahid beserta rombongan dari University Sains Islam Malaysia disambut langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum. Beberapa issue kewarisan yang ada di Malaysia yang di bahas oleh Dr. Muhammad Firdaus AB. Rahman yang berbeda dengan Indonesia karena sistem hukum yang dianut oleh Malaysia yang anglo saxon dan adanya pembagian kewenangan terkait kewarisan antara pemerintah federal dan negara bagian. Adapun Dr. Mualimin Mochammad Sahid selaku wakil dekan di University Sains Islam Malaysia (USIM) mengatakan bahwa riset terkait kewarisan di Malaysia sudah mengarah kepada hukum adat seperti adanya warisan atas tanah adat. Narasumber dari Prodi Ilmu Hukum FSH UIN Alauddin Makassar yaitu Abd. Rais Asmar, SH.,MH yang juga sebagai ketua Prodi Ilmu Hukum mengatakan bahwa pengaturan kewarisan di Indonesia sedikit lebih rigid karena positivisme hukum yang ada. Padahal, kondisi sosiologis di Masyarakat sangat beragam termasuk hukum adat demikin juga dengan perkembangan di bidang hukum yang sangat pesat seperti kepailitan yang juga terkait hukum kewarisan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Mahasiswa dari University Sains Islam Malaysia (USIM) yang berinteraksi dengan mahasiswa Prodi Ilmu Hukum FSH UIN Alauddin Makassar sehingga terjadi sharing session antara kedua belah pihak.