Pelaksanaan Rapat Bersama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Dalam Rangka Pengisian Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi

  • 09 Januari 2023
  • 01:59 WITA
  • Administrator
  • Berita

GOWA, HUKUM.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID — Alhamdulillah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar melakukan Pelaksanaan Rapat Pimpinan dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), dan Program Studi Ilmu Hukum Persiapan dalam Rangka Pengisian Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi, yang dilaksanakan di Ruangan Senat Fakultas Syariah dan Hukum, serta dilaksanakan pada 7 Januari 2023.


Dalam Rapat Persiapan Pengisian Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi ini dipimpin oleh Bapak Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M.Ag. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, dan dihadiri juga oleh Ibu Dr. Hj. Rahmatiah HL, M.Pd. selaku Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah dan Hukum, serta turut hadir para Pimpinan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Alauddin Makassar. Dan turut hadir pula Bapak Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H. selaku Kepala Program Studi Ilmu Hukum, serta didampingi oleh Bapak Abd. Rais Asmar, S.H., M.H. selaku Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum, serta didampingi oleh para Dosen Program Studi Ilmu Hukum lainnya.



Akreditasi sendiri merupakan hal yang paling menentukan suatu kualitas dalam Perguruan Tinggi, karena semakin bagus kualitas sebuah Perguruan Tinggi maka akan semakin bagus pula akreditasi yang didapat. Dan untuk melakukan perubahan Akreditasi Lama ke dalam Akreditasi Baru, maka BAN-PT mengeluarkan pelaksanaan Instrumen Suplemen Konversi (ISK). Instrumen Suplemen Konversi (ISK) sendiri merupakan sarana penelitian yang diusulkan oleh para Dewan Eksekutif dari Pihak BAN-PT, serta ditetapkan oleh para Majelis Akreditasi BAN-PT dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) No. 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi.

 

Penulis                 : Jelly

Editor                    : Jelly

Ketua Redaksi   : Muhammad Ikram Nur Fuady, S.H., M.H.