Prodi Ilmu Hukum FSH UIN Alauddin Mengadakan Praktek Penguatan Kompetensi (PPK) Advokasi Tahun 2024

  • 03 Januari 2025
  • 05:57 WITA
  • Administrator
  • Berita

GOWA, HUKUM.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID —Prodi Ilmu Hukum FSH UIN Alauddin Makassar mengadakan Praktik Penguatan Kompetensi (PPK) Advokasi bagi mahasiswa angkatan 2022 pada hari Senin Tanggal 16 Desember 2024 di Lt. FSH UIN Alauddin Makassar. 

Praktikum ini harus diikuti dan dilulusi oleh setiap mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Program Studi/Jurusan Ilmu Hukum telah melaksanakan kegiatan “Praktikum Penguatan Kompetensi (PPK) Advokasi Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum pada Tahun 2024, untuk memberikan pemahaman yang kuat tentang tahapan-tahapan dan berkas-berkas yang harus disusun dalam kegiatan advokasi.

PPK advokasi ini diawali dengan seminar yang materinya dibawakan oleh Andi Anas Chaerul, S.H., M.H. (Asisten Muda Bid. Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan), ST. Muflihah Rahmah, S.H., M.H (Hakim Pengadilan Negeri Selayar), dan A. Khaerul Fahmi, S.H., (Jaksa Fungsional pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo). Abd. Rais Asmar, S.H., M.H. (Kaprodi Ilmu Hukum) dan M. Chaerul Risal, S.H., M.H. (Sekprodi Ilmu Hukum) dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan rutin ini merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk melakoni peran sebagai praktisi.

Selanjutnya,  Praktikum dilaksanakan sebanyak 6 pertemuan (setara 12 jam pertemuan). Mahasiswa dibimbing oleh praktisi hukum yang memiliki kompetensi di bidang advokasi. Tiap pembimbing membimbing antara 6-12 orang mahasiswa.