PRAKTEK PENGUATAN KOMPETENSI ADVOKASI HUKUM

  • 21 Desember 2017
  • 01:09 WITA
  • Administrator
  • Berita

Dalam upaya mewujudkan profesionalisme dan penguasaan kompetensi keilmuan bagi mahasiswa/alumni Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Advokasi merupakan salah salah satu kompetensi dari Jurusan Ilmu hukum yang memuat Kurikulum Jurusan Ilmu hukum yang menetapkan kompetensi, sebagai menjadi tenaga advokat/pengacara.

 

Dengan dasar ini, program Praktikum Penguatan Kompetensi (PPK) Advokasi pada Jurusan Ilmu hukum ini ditetapkan sebagai program dasar keahlian yang merupakan bagian dari kurikulum jurusan. Karena itu, praktikum ini harus diikuti dan dilulusi oleh setiap mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN AlauddinBerdasarkan hal tersebut di atas, maka Program Studi/Jurusan Ilmu Hukum memandang perlu melaksanakan kegiatan “Praktikum Penguatan Kompetensi (PPK) Advokasi Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum pada Tahun 2017, untuk memberikan pemahaman yang kuat tentang cara menyusun gugatan.

 

Pelaksanaan kegiatan  Sabtu dan Ahad dalam rentang waktu 27 Agustus – 24 September 2017 di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Samata Gowa. Waktu Pelaksanaan kegiatan di undur dari rencana semula yaitu 8 Juli – 26 Agustus 2017.. Pengunduran tersebut disebabkan karena para peserta Penguatan Kompetensi Advokasi juga diwajibkan mengikuti Praktek Peradilan dan Praktikum Falak dalam rentang waktu yang direncanakan semula. Kegiatan ini dilaksanakan sebanyak 10 kali pertemuan. Pemateri kegiatan dibimbing praktisi hukum yang  memiliki kompetensi keilmuan hukum terkhusus PK Advokasi tentang mekanisme penyusunan/pembuatan berkas-berkas beracara di pengadilan sebanyak 16 orang, Tiap pembimbing membimbing antara 20-25 orang mahasiswa. Dengan demikian kegiatan ini diikuti oleh Mahasiswa Ilmu Hukum Semester  VII dengan jumlah peserta 343 orang