Dalam upaya mewujudkan
profesionalisme dan penguasaan kompetensi keilmuan bagi mahasiswa/alumni Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Advokasi merupakan salah salah satu kompetensi dari Jurusan Ilmu hukum yang memuat Kurikulum Jurusan
Ilmu hukum yang menetapkan kompetensi, sebagai menjadi tenaga
advokat/pengacara.
Dengan dasar ini, program Praktikum Penguatan
Kompetensi (PPK) Advokasi pada Jurusan Ilmu hukum ini
ditetapkan sebagai program dasar keahlian yang merupakan bagian dari kurikulum
jurusan. Karena itu, praktikum ini harus diikuti dan dilulusi oleh setiap
mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Alauddin. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Program
Studi/Jurusan Ilmu Hukum memandang perlu melaksanakan kegiatan “Praktikum
Penguatan Kompetensi (PPK) Advokasi Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah
Dan Hukum pada
Tahun 2017, untuk memberikan pemahaman yang kuat tentang
cara menyusun gugatan.
Pelaksanaan kegiatan Sabtu
dan Ahad dalam rentang
waktu 27
Agustus – 24 September 2017
di Gedung Fakultas
Syariah dan Hukum UIN Alauddin Samata Gowa. Waktu Pelaksanaan
kegiatan di
undur dari
rencana semula yaitu 8 Juli – 26 Agustus 2017.. Pengunduran
tersebut disebabkan karena para peserta Penguatan Kompetensi Advokasi juga
diwajibkan mengikuti Praktek Peradilan dan Praktikum Falak dalam rentang waktu
yang direncanakan semula. Kegiatan
ini dilaksanakan sebanyak 10 kali pertemuan. Pemateri kegiatan
dibimbing praktisi hukum yang memiliki kompetensi keilmuan
hukum terkhusus PK Advokasi tentang mekanisme penyusunan/pembuatan
berkas-berkas beracara di pengadilan sebanyak 16 orang, Tiap pembimbing
membimbing antara 20-25 orang mahasiswa. Dengan demikian kegiatan ini diikuti
oleh Mahasiswa Ilmu Hukum Semester VII dengan jumlah
peserta 343 orang