Kegiatan
Pengembangan diKetuai oleh Bapak Ade Darmawan Basri, S.H., M.H. Sebagaimana di
ketahui, mengikuti pendidikan khusus Profesi Advokat dan lulus ujian yang di
laksanakan oleh Organisasi Advokat adalah sebagian dari syarat-syarat untuk
dapat di angkat menjadi advokat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 "Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah
sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti
Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang di laksanakan oleh Organisasi Advokat".
Harapannya
adalah setelah menyelesaikan PKPA ini, peserta boleh dipersilahkan mengikuti
magang di berbagai kantor Advokat, Lembaga Bantuan Hukum atau Pos Bantuan Hukum
(Posbakum). Kegiatan PKPA ini dapat di ikuti oleh Lulusan Sarjana Hukum (S.H.) , Syariah
(S.Sy.) , Sarjana Hukum Islam (S.H.I.) , Sarjana Agama Islam (S.Ag.) . Bagi yang ingin mengikuti Kegiatan PKPA Angkatan 13
silahkan melengkapi Persyaratan yang telah ada, jika ingin info lebih lanjut
silahkan menghubungi kontak yang tertera.
Penulis :
Jelly
Editor :
Jelly
Ketua Redaksi : Muhammad Ikram Nur Fuady, S.H., M.H.