BANTAENG,
HUKUM.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID — Seperti yang kita tahu dalam Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka
(MBKM) Prodi Ilmu Hukum menyelenggarakan Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) atau yang lebih kita kenal dengan sebutan Magang
dan diselenggarakannya Penandatanganan Perjanjian
Kerjasama dalam bidang kemahasiswaan adalah satu langkah awal menjalin kerjasama dengan pihak Notaris di
Kabupaten Bantaeng. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut
diadakan di Kantor Notaris Kabupaten Bantaeng, serta dilaksanakan pada 11
November 2022.
Dalam hal kerjasama ini dilaksanakan oleh Bapak Prof. Dr. Marilang, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan II Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, dan perjanjian kerjasama ini diterima oleh Ibu Darmawati, S.H., M.Kn. selaku Pimpinan Notaris di Kabupaten Bantaeng. Pada kesempatan tersebut para mahasiswa melaksanakan program magangnya sebagai tuntutan kurikulum untuk penerapan dalam teori yang telah didapatkan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan pengalaman langsung pada lapangan kerja yang sesuai akan minatnya yakni pembuat Akta dalam bidang pertanahan, dalam hal ini sebagai Notaris.
Penulis : Jelly
Editor : Jelly
Ketua Redaksi
: Muhammad Ikram Nur Fuady, S.H., M.H.