GOWA, HUKUM.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID — Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar sukses menghelat Seminar Nasional dengan Tema “Mahkamah Konstitusi dan Peran Strategisnya dalam Meningkatkan Kualitas Negara”. Yang diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023, dan bertempat di ruang LT. Fakultas Syariah dan Hukum.
Dalam seminar tersebut menghadirkan Hakim Mahkamah Konsitusi (MAHKAMAH KONSTITUSI) yakni Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. serta anggota Komisi III DPR RI yakni Supriansa, S.H., M.H.. Seminar tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum yang diwakili oleh Wakil Dekan Bidang 3 yakni Dr. Saleh Ridwan, M.Ag. Turut hadir pula Wakil Rektor III yakni Prof. Dr. Darussalam, M.Ag. serta jajaran dekan lainnya, yang dimoderatori oleh Kepala Program Studi Ilmu Hukum yakni Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H.. Mahasiswa juga terlihat memenuhi ruangan yang berkapasitas 150 orang tersebut yang menunjukkan besarnya antusiasme para mahasiswa pada Seminar Nasional ini.
Materi pertama dibawakan oleh sang penjaga konstitusi tentang sejarah Mahkamah Konstitusi secara global dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Beliau mengulas banyak mengenai sejarah Mahkamah Konstitusi di dunia yang dikaitkan dengan teori-teori modern yang melatar belakangi lahirnya lembaga Yudikatif Mahkamah Konstitusi, seperti sosok John Adams dan Amelia Earhart. Materi selanjutnya dibawakan oleh senator pusat, Supriansa, S.H., M.H. yang membahas peran serta tugas DPR dalam sinergi kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan kinerja yang efektif dan efisien. Senator ulung tersebut mengatakan bahwa DPR hanya memiliki 3 fungsi yakni; fungsi Legislasi, anggaran, dan pengawasan, sehingga jika ada anggota DPR yang melakukan pekerjaan diluar tugasnya maka itu berlebihan. Apalagi sampai mencaplok program kerja pemerintah sebagai bentuk turun bergabung dengan masyarakat. “Hal itu sangat berlebihan”, tangkasnya.
Hal menarik yang dibahas yakni mengenai isu sistem pemilu yang tengah heboh di masyarakat, apakah tetap terbuka atau menjadi tertutup. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. selaku hakim Mahkamah Konstitusi tidak memberi komentar terkait hal tersebut karena terhalang kode etik hakim, sedangkan Bapak Supriansa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sistem tertutup maupun terbuka tidak memberikan jaminan perbaikan lebih baik ke depan, karena memiliki sisi positif dan negatif.
Alhamdulillah, acara Seminar Nasional berlangsung selama 3 jam dengan
sesi tanya jawab diakhir acara, serta tak lupa pula acara ditutup dengan sesi
foto bersama serta salam-salaman diakhir acara. Harapannya agar pihak Mahkamah
Konstitusi kembali menjalin kerjasama dengan pihak UIN Alauddin Makassar
kedepannya, serta diharapkan silaturahmi pihak Mahkamah Konstitusi dapat lebih
erat lagi dengan pihak UIN Alauddin Makassar terlebih pula dengan Program Studi
Ilmu Hukum.