https://www.youtube.com/watch?v=3KjuAQ2qR0I
GOWA, HUKUM.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali mengadakan Kegiatan Program Praktek Penguatan Kompetensi (PPK) Advokasi Periode Juli sampai dengan Agustus yang dibuka di LT Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar pada 15 Juli 2023.
Pada Pembukaan PPK Advokasi ini dihadiri oleh Ketua Panitia yakni Bapak Muhammad Ikram Nur Fuady, S.H., M.H. untuk memberikan laporan mengenai kegiatan tersebut, PPK Advokasi ini juga dibuka oleh Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum dalam hal ini diwakili oleh Bapak Prof. Dr. Marilang, S.H., M.Hum. selaku Wakil Dekan 2 Fakultas Syari’ah dan Hukum, serta turut hadir Bapak Abd. Rais Asmar, S.H., M.H. selaku Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum untuk memberikan sambutan dari perwakilan Prodi Ilmu Hukum. Serta dihadiri oleh beberapa Dosen Program Studi Ilmu Hukum, dan Staff Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Dalam program PPK Advokasi ini juga dihadiri oleh beberapa narasumber yakni :
1. Aipda
Muslim Botting, S.H., CPSS., C.HRA. (Polres Gowa)
2. Prihatini Hudahanin, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng)
3. Muhammad
Haedar, S.H. (Lembaga Bantuan Hukum/LBH Makassar)
Dalam kegiatan PPK Advokasi ini diramaikan oleh para mahasiswa angkatan 2021 Program Studi Ilmu Hukum. Karena Praktek Penguatan Kompetensi (PPK) Advokasi ini ditetapkan sebagai Program Dasar Keahlian Wajib yang merupakan bagian untuk memperkuat Kurikulum Program Studi. Serta dalam PPK Advokasi ini harus diikuti serta dilulusi oleh setiap mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Dikarenakan dengan
adanya Program ini para mahasiswa diajarkan serta dilatih memahami serta membuat Surat Kuasa, Somasi,
Gugatan, Pledoi, Permohonan/Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Permohonan
Banding, Permohonan Kasasi, Memori/Kontra Memori Banding, serta Memori/Kontra
Memori Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK), serta mendapat kesempatan untuk mewawancarai pihak instansi terkait yang
telah memberikan izin untuk melakukan penelitian. Harapannya setelah mengikuti kegiatan ini
para mahasiswa dapat mengimplementasikan hal-hal yang telah didapatkan sesuai
dengan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam masyarakat
nantinya.
Penulis : Jelly
Editor : Jelly
Ketua Redaksi
: Muhammad Ikram Nur Fuady, S.H., M.H.