KAJIAN KONSTITUSI PRODI ILMU HUKUM "Menakar Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Republik Indonesia"

  • 16 November 2023
  • 06:24 WITA
  • Administrator
  • Berita

GOWA, HUKUM.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID — Program Studi Ilmu Hukum kerjasama dengan bagian penanggung jawab Laboratorium Mahkamah Konstitusi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar  menggelar salah satu agenda rutin yakni pelaksanaan Diskusi Pekanan yang bertemakan “Menakar Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Republik Indonesia”. Diskusi ini dilaksanakan pada tanggal 11 November 2023 di Laboratorium Mahkamah Konstitusi RI Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.


Dalam pelaksanaan Diskusi Pekanan ini, dipandu  oleh Bapak Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H. selaku Sekretaris Prodi Ilmu Hukum, serta turut hadir pula Narasumber diantaranya Bapak Haswandy Andy Mas, SH (Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Sul-Sel) dan Bapak Damang, SH., MH. (Advokat) turut bergabung beberapa dosen Prodi Ilmu Hukum diantaranya Bapak, Ahkam Jayadi, S.H., M.H., Bapak Muhammad Ikram Nur Fuady, SH., MH., dan Bapak Muh. Amiruddin, S.H., M.H. serta beberapa mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar.

Hasil kajian menunjukkan bahwa Putusan MKMK menjatuhkan sanksi etik atas 9 hakim MK RI dengan tiga klasifikasi hukuman dan putusan ini tidak membatalkan Putusan MK 90 yang memiliki permasalahan dari segi Strong abusive judicial review karena ketidaktaatan MK RI dengan hukum acara perihal legal standing yang lemah, adanya dugaan konflik kepentingan yang bertentangan dengan prinsip imparsialitas, serta tidak koherennya putusan terdahulu terkait pendirian open legal policy.