Menjelajahi
Hubungan Antara Pendekatan Normatif Hukum Dengan Pandangan Hans Kelsen
Opini penulis
sebelumnya yang berjudul “Menggali Esensi Hukum: Mempertimbangkan
Elemen Dasar dari Legitimasi Hukum” yang telah penulis rilis di website HMJ
Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar, dimana dalam perspektif tersebut
diusahakan untuk memotivasi Sarjana Hukum untuk melampaui belaka pembelajaran
doktrin dan prinsip hukum, sementara juga memperkaya pemahaman mereka tentang
penerapan praktis hukum dalam skenario otentik. Pentingnya pemahaman analitis dan
pragmatis ini juga harus dikontekstualisasikan dalam konteks teori hukum
normatif, seperti yang dikemukakan oleh Hans Kelsen.
Pandangan
Kelsen Tentang Grunfnorm dan Sistem Hukum
Hans Kelsen,
dengan Pure Theory of Law-nya, memberikan perspektif yang mendalam mengenai
hukum sebagai tatanan normatif lebih luas. Menurut Kelsen hukum adalah
keseluruhan aturan yang saling terkait, beroperasi dalam kerangka dasar yang
disebut Grundnorm. Grundnorm tidak hanya memberikan legitimasi pada seluruh
sistem hukum tetapi juga menggambarkan organisasi dan hierarki yang melekat
dalam hukum. Teori ini
menegaskan bahwa untuk memahami hukum secara menyeluruh, perlu dilihat dalam
konteks struktur normatif yang lebih luas dan saling terhubung.
Hal ini sejalan
dengan Kelsen bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang koheren dan
terintegrasi. Meskipun Grundnorm menetapkan fondasi struktural untuk sistem
hukum, sangat penting untuk tidak membatasi analisis secara eksklusif pada
teori normatif. Hukum juga
harus dipahami dalam konteks sosial dan politik yang membentuk dan mempengaruhi
aplikasinya. Pendekatan normatif Kelsen menyediakan landasan teori yang kuat,
tetapi pemahaman yang lebih luas mengenai konteks sosial tetap penting untuk
penerapan prinsip-prinnsip hukum yang efektif dan relevan.
Pemisahan Hukum
dari Moralitas dan Keadilan
Kelsen
berpendapat bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas dan keadilan, menegaskan
bahwa legitimasi norma-norma hukum tidak bergantung pada keadilan yang
dirasakan atau kedudukan moral mereka. Menurut Kelsen, hukum sebagai tatanan normatif harus
dipelajari dan diterapkan secara objektif, tanpa terpengaruh oleh prinsip etika
atau keadilan. Teori ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum diterapkan
dengan konsistensi dan tanpa bias yang mungkin timbul dari perbedaan pandangan
moral dalam masyarakat.
Pemisahan hukum
dari moralitas dapat mengabaikan elemen penting dari keadilan dalam praktik
hukum. Meskipun Kelsen menekankan objektivitas, hukum yang tidak
mempertimbangkan nilai-nilai masyarakat berpotensi tidak mencerminkan prinsip
keadilan yang dipegang masyarakat tersebut. Oleh karena itu, meskipun pemisahan
hukum dari moralitas dapat menjamin penerapan yang konsisten, pemahaman
mengenai konteks sosial dan nilai-nilai masyarakat tetap perlu diperhatikan
untuk memastikan bahwa hukum berfungsi secara adil dan relevan dalam
masyarakat yang dinamis.
Menyesuaikan
Hukum Dengan Konteks Sosial Masyarakat
Penting untuk
memahami bahwa nilai-nilai masyarakat, meskipun berbeda dari moralitas, tetap
berhubungan dengan hukum. Struktur normatif, termasuk Grundnorm, terhubung
dengan tatanan sosial yang memberi legitimasi pada sistem hukum. Pandangan
Kelsen tentang pemisahan hukum dari moralitas tidak berarti bahwa hukum
sepenuhnya terputus dari nilai-nilai masyarakat. Penilaian hukum harus
didasarkan pada validitas dalam sistem hukum yang ada, bukan hanya pada aspek
moralitas dan keadilan.
Sebagai
penutup, penting untuk kita memahami hukum dalam konteks yang lebih luas,
termasuk norma-norma dasar masyarakat, sejalan dengan pendekatan normatif
Kelsen. Meskipun Kelsen menekankan pemisahan hukum dari moralitas, hal ini
tidak mengurangi relevansi pemahaman kritis terhadap hukum sebagai tatanan yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hukum harus dipahami dalam konteks
aplikatif yang lebih luas, agar Sarjana Hukum dapat menjadi praktisi yang
bijaksana, kritis, dan mampu menerapkan hukum dalam masyarakat
yang terus berubah.
Penulis
: Nabila Hartanto
(Mahasiswa angkatan
2022, Prodi Ilmu Hukum)