OPINI HUKUM 1 : "Menjelajahi Hubungan antara Pendekatan Normatif Hukum dengan Pandangan Hans Kelsen"

  • 11 September 2024
  • 03:00 WITA
  • Administrator
  • Berita

Menjelajahi Hubungan Antara Pendekatan Normatif Hukum Dengan Pandangan Hans Kelsen

Opini penulis sebelumnya yang berjudul “Menggali Esensi Hukum: Mempertimbangkan Elemen Dasar dari Legitimasi Hukum” yang telah penulis rilis di website HMJ Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar, dimana dalam perspektif tersebut diusahakan untuk memotivasi Sarjana Hukum untuk melampaui belaka pembelajaran doktrin dan prinsip hukum, sementara juga memperkaya pemahaman mereka tentang penerapan praktis hukum dalam skenario otentik. Pentingnya pemahaman analitis dan pragmatis ini juga harus dikontekstualisasikan dalam konteks teori hukum normatif, seperti yang dikemukakan oleh Hans Kelsen.

Pandangan Kelsen Tentang Grunfnorm dan Sistem Hukum

Hans Kelsen, dengan Pure Theory of Law-nya, memberikan perspektif yang mendalam mengenai hukum sebagai tatanan normatif lebih luas. Menurut Kelsen hukum adalah keseluruhan aturan yang saling terkait, beroperasi dalam kerangka dasar yang disebut Grundnorm. Grundnorm tidak hanya memberikan legitimasi pada seluruh sistem hukum tetapi juga menggambarkan organisasi dan hierarki yang melekat dalam hukum. Teori ini menegaskan bahwa untuk memahami hukum secara menyeluruh, perlu dilihat dalam konteks struktur normatif yang lebih luas dan saling terhubung.

Hal ini sejalan dengan Kelsen bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu sistem yang koheren dan terintegrasi. Meskipun Grundnorm menetapkan fondasi struktural untuk sistem hukum, sangat penting untuk tidak membatasi analisis secara eksklusif pada teori normatif. Hukum juga harus dipahami dalam konteks sosial dan politik yang membentuk dan mempengaruhi aplikasinya. Pendekatan normatif Kelsen menyediakan landasan teori yang kuat, tetapi pemahaman yang lebih luas mengenai konteks sosial tetap penting untuk penerapan prinsip-prinnsip hukum yang efektif dan relevan.

Pemisahan Hukum dari Moralitas dan Keadilan

Kelsen berpendapat bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas dan keadilan, menegaskan bahwa legitimasi norma-norma hukum tidak bergantung pada keadilan yang dirasakan atau kedudukan moral mereka. Menurut Kelsen, hukum sebagai tatanan normatif harus dipelajari dan diterapkan secara objektif, tanpa terpengaruh oleh prinsip etika atau keadilan. Teori ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum diterapkan dengan konsistensi dan tanpa bias yang mungkin timbul dari perbedaan pandangan moral dalam masyarakat.

Pemisahan hukum dari moralitas dapat mengabaikan elemen penting dari keadilan dalam praktik hukum. Meskipun Kelsen menekankan objektivitas, hukum yang tidak mempertimbangkan nilai-nilai masyarakat berpotensi tidak mencerminkan prinsip keadilan yang dipegang masyarakat tersebut. Oleh karena itu, meskipun pemisahan hukum dari moralitas dapat menjamin penerapan yang konsisten, pemahaman mengenai konteks sosial dan nilai-nilai masyarakat tetap perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa hukum berfungsi secara adil dan relevan dalam masyarakat yang dinamis.

Menyesuaikan Hukum Dengan Konteks Sosial Masyarakat

Penting untuk memahami bahwa nilai-nilai masyarakat, meskipun berbeda dari moralitas, tetap berhubungan dengan hukum. Struktur normatif, termasuk Grundnorm, terhubung dengan tatanan sosial yang memberi legitimasi pada sistem hukum. Pandangan Kelsen tentang pemisahan hukum dari moralitas tidak berarti bahwa hukum sepenuhnya terputus dari nilai-nilai masyarakat. Penilaian hukum harus didasarkan pada validitas dalam sistem hukum yang ada, bukan hanya pada aspek moralitas dan keadilan.

Sebagai penutup, penting untuk kita memahami hukum dalam konteks yang lebih luas, termasuk norma-norma dasar masyarakat, sejalan dengan pendekatan normatif Kelsen. Meskipun Kelsen menekankan pemisahan hukum dari moralitas, hal ini tidak mengurangi relevansi pemahaman kritis terhadap hukum sebagai tatanan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hukum harus dipahami dalam konteks aplikatif yang lebih luas, agar Sarjana Hukum dapat menjadi praktisi yang bijaksana, kritis, dan mampu menerapkan hukum dalam masyarakat yang terus berubah.

 

Penulis    :  Nabila Hartanto

                    (Mahasiswa angkatan 2022, Prodi Ilmu Hukum)