Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Capaian Renop Prodi Ilmu Hukum FSH UIN Alauddin Makassar Tahun 2021

  • 12 Januari 2021
  • 11:31 WITA
  • Administrator
  • Berita

GOWA, HUKUM.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID — Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap capaian Rencana Operasional (Renop) Tahun 2021 sebagai bagian dari pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal pada tingkat program studi. Pelaksanaan evaluasi ini merupakan implementasi dari amanah Renstra dan Renop 2020–2024 yang mensyaratkan pemantauan berkala terhadap indikator kinerja utama (IKU) guna memastikan arah kebijakan dan program pengembangan berjalan sesuai target. 

Kegiatan Monev dilaksanakan sejak minggu pertama hingga minggu ketiga Januari 2022, dan hasilnya kemudian dipresentasikan secara resmi kepada pimpinan fakultas pada minggu keempat melalui forum Rapat Tinjauan Manajemen. Gugus Penjaminan Mutu (GPM) PS Ilmu Hukum menjadi pelaksana kegiatan dengan melibatkan unsur pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta stakeholder eksternal sebagai responden evaluasi. 

Fokus Evaluasi dan Tujuan Pelaksanaan

1. Monev Renop 2021 berfokus pada lima bidang utama

2. Menilai komitmen pimpinan dalam mendukung implementasi Renop

3. Mengukur kinerja pelaksanaan program kerja PS Ilmu Hukum

4. Mengidentifikasi tingkat keberhasilan dan ketidakberhasilan capaian indikator Renop

5. Memetakan hambatan pelaksanaan program serta langkah mitigasi perbaikan

6. Mengukur tingkat ketercapaian indikator kinerja utama (IKU) sebagai tolok ukur mutu program studi.

Kegiatan evaluasi ini diharapkan mampu memperkuat budaya mutu, mempercepat pelaksanaan continuous improvement, serta menjadi pijakan penyusunan strategi pengembangan program studi pada tahap berikutnya.

Temuan dan Analisis Capaian Tahun 2021
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap keseluruhan indikator Renop, capaian kinerja PS Ilmu Hukum pada tahun 2021 menunjukkan:

1. 6% indikator melampaui target (kategori berkinerja positif)

2. 24% indikator sesuai target (kategori berkinerja netral)

3. 70% indikator belum mencapai target (kategori berkinerja negatif)
Beberapa indikator yang meraih capaian positif antara lain peningkatan persentase pembinaan moderasi beragama, peningkatan keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, percepatan penyelesaian studi, serta meningkatnya jumlah publikasi ilmiah di jurnal nasional dan internasional.
Adapun indikator yang belum mencapai target umumnya dipengaruhi oleh pembatasan kegiatan pada masa pandemi, seperti keterlaksanaan praktikum berbasis life skill, minimnya kegiatan kemahasiswaan non-akademik, belum optimalnya pelaksanaan penelitian kolaboratif internasional, kerja sama akademik luar negeri, serta keterlambatan dalam penyusunan kurikulum dan dokumen sistem kemahasiswaan. Kendala teknis seperti keterbatasan anggaran, belum lengkapnya pedoman pelaksanaan, dan kurang optimalnya sistem data internal turut memengaruhi capaian tersebut.
Rekomendasi dan Langkah Penguatan Mutu
Sebagai tindak lanjut, PS Ilmu Hukum merumuskan beberapa strategi perbaikan untuk peningkatan mutu akademik pada periode selanjutnya, di antaranya:
·       <!--[endif]-->Perluasan sosialisasi dan kerja sama akademik internasional.
·       <!--[endif]-->Penguatan kegiatan kemahasiswaan berbasis kompetisi dan prestasi akademik.
·       <!--[endif]-->Peningkatan kemampuan bahasa asing mahasiswa untuk mendorong partisipasi dalam publikasi dan kompetisi tingkat nasional maupun internasional.
·       <!--[endif]-->Fasilitasi penulisan dan publikasi artikel ilmiah mahasiswa.
·       <!--[endif]-->Percepatan penyelesaian dokumen kurikulum yang belum memenuhi standar.
·       <!--[endif]-->Peningkatan kompetensi dosen dalam penelitian dan pengabdian masyarakat berbasis riset.
·       <!--[endif]-->Pembentukan dan pengelolaan jurnal ilmiah bagi prodi yang belum memilikinya.
·       <!--[endif]-->Mendorong prodi terakreditasi A untuk menuju predikat Unggul melalui penyusunan Instrumen Suplemen Konversi (ISK).
Melalui pelaksanaan Monev Renop 2021 ini, PS Ilmu Hukum FSH UIN Alauddin Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan budaya mutu dan meningkatkan tata kelola akademik secara terukur, sistematis, dan berkelanjutan. Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendorong percepatan pencapaian visi program studi sebagai institusi pendidikan hukum yang unggul, berkualitas, dan berdaya saing nasional maupun internasional.

LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI CAPAIAN RENOP PRODI ILMU HUKUM TAHUN 2021