Prodi Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar Rilis Laporan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2021

  • 09 Desember 2021
  • 12:52 WITA
  • Administrator
  • Berita

Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) pada Program Studi Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar tahun 2021 menunjukkan bahwa sebagian besar standar mutu telah tercapai sesuai indikator yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Audit yang berlangsung pada 4–8 Desember 2021 ini menilai berbagai standar, termasuk kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian, kualifikasi dosen dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Temuan audit memperlihatkan bahwa proses akademik di Prodi Ilmu Hukum telah berjalan dengan baik, terutama pada aspek pemanfaatan hasil penelitian dalam pembelajaran dan penerapan standar penilaian.

Namun demikian, audit juga menemukan beberapa ketidaktercapaian standar yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satu temuan minor adalah belum diterimanya ijazah oleh alumni pada saat pelaksanaan wisuda karena dokumen administrasi belum sepenuhnya rampung. Selain itu, rasio tenaga kependidikan yang masih berada pada angka 1:128—jauh dari standar ideal 1:80—masuk dalam kategori observasi dan menjadi perhatian dalam evaluasi mutu. Keterbatasan sarana tertentu dan kebutuhan peningkatan fasilitas pembelajaran juga ditemukan pada beberapa unit kerja di lingkungan Prodi.

Menindaklanjuti hasil audit tersebut, program studi bersama fakultas dan universitas telah menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang terstruktur. Untuk isu keterlambatan ijazah, direkomendasikan percepatan penyelesaian dokumen calon wisudawan minimal satu bulan sebelum wisuda. Sementara itu, terkait kekurangan tenaga kependidikan, pihak fakultas telah mengusulkan penambahan formasi dan telah mendapatkan penambahan dua tenaga baru. Upaya peningkatan kualitas pembelajaran juga dilakukan melalui workshop penyusunan RPS, penguatan modul stiles, dan pembaruan instrumen monitoring pembelajaran.

Selain itu, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat menjadi salah satu prioritas. Fakultas dan LP2M berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyediaan fasilitas pendukung, termasuk pemenuhan standar K3, keamanan, dan kenyamanan lingkungan akademik. Setiap kegiatan PkM dan penelitian juga diarahkan agar selaras dengan roadmap yang telah ditetapkan, serta memastikan seluruh output dipublikasikan secara ilmiah.

Sebagai kesimpulan, AMI merekomendasikan penguatan pelaksanaan standar mutu secara berkelanjutan melalui PTP (Permintaan Tindakan Peningkatan) dan PTK (Permintaan Tindakan Koreksi). Hasil audit ini menegaskan bahwa Prodi Ilmu Hukum telah menunjukkan komitmen kuat dalam penyelenggaraan pendidikan berkualitas, meskipun masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan. Rekomendasi yang diberikan diharapkan menjadi pedoman strategis untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan mutu layanan pendidikan di masa mendatang.