Prodi Ilmu Hukum Melaksanakan Kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2024

  • 16 Desember 2024
  • 06:11 WITA
  • Administrator
  • Berita

GOWA, HUKUM.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID — Bertempat di ruangan Prodi Ilmu Hukum, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar melaksanaka Audit Mutu Internal (AMI) Siklus ke-16 Tahun 2024 untuk Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum. Kegiatan Audit yang dilaksanakan pada tanggal 9-16 Desember 2024 ini merupakan instrumen penting dalam siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Alauddin Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi keterlaksanaan standar pendidikan tinggi dan mengidentifikasi potensi perbaikan di berbagai area, termasuk Kompetensi Lulusan, Proses Pembelajaran, Isi Pembelajaran, Penilaian Pembelajaran, dan Laboratorium.

Dalam kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) ini Secara keseluruhan Prodi Ilmu Hukum menunjukkan capaian yang memuaskan diberbagai standar mutu. Kurikulum program studi dilaporkan telah berhasil berbasis Outcome Based Education (OBE) dengan skema Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan pelaksanaannya sudah berjalan di tingkat Prodi. Keberhasilan program ini didukung oleh keterlibatan aktif stakeholders, termasuk asosiasi profesi, alumni, dan pengguna alumni, dalam penyusunan kurikulum. Selain itu, kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) mencatat bahwa dosen Prodi telah menerapkan karakteristik pembelajaran yang interaktif, holistik, dan integratif, hal ini didukung oleh keterangan dari mahasiswa, dan keterlaksanaan waktu perkuliahan juga mencapai 100%, dimana semua Mata Kuliah terlaksana maksimal 16 kali pertemuan.

Meskipun banyak aspek telah tercapai, namun pada kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) Siklus ke-16 ini juga menemukan beberapa area kritis yang dikategorikan sebagai temuan Mayor dan Minor, yang totalnya terdiri dari 5 item ketidaksesuaian (KTS). Temuan paling signifikan berada pada standar Kompetensi Lulusan, yaitu ketiadaan pedoman perhitungan dan pengukuran Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) untuk komponen sikap, keterampilan umum, maupun keterampilan khusus ditingkat program studi. Akibatnya, manajemen Prodi belum dapat melakukan pengukuran CPL dan tidak memiliki data informasi tentang ketercapaian CPL, seperti CPL Sikap dengan rata-rata minimal 85,10. Selain itu, terdapat temuan bahwa skor TOEFL mahasiswa di tingkat program studi masih belum mencapai minimal 400 sesuai standar yang ditetapkan.

Untuk menanggapi temuan tersebut, Prodi Ilmu Hukum telah menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) perbaikan dan koreksi. Dengan prioritas utama adalah mengatasi akar masalah CPL dengan mengusulkan penyusunan dan perumusan Pedoman pengukuran CPL kepada Pimpinan Fakultas, mengingat ketiadaan pedoman ini ditingkat universitas menjadi penghambat utama. Setelah pedoman tersebut disahkan, langkah selanjutnya adalah menginstruksikan kepada seluruh dosen untuk segera melaksanakan pengukuran CPL dan menetapkan rubrik penilaian yang memadai. Selain itu, Prodi berencana untuk membuat instrumen dan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) internal terhadap karakteristik pembelajaran, yang selama ini belum berjalan secara optimal, untuk memastikan proses akademik berjalan sesuai standar.

Secara singkat, hasil Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2024 menunjukkan kinerja Prodi Ilmu Hukum yang patuh pada sebagian besar standar, namun juga memiliki KTS yang memerlukan tindakan koreksi. Kesimpulan ini menjadi landasan bagi rekomendasi yang berfokus pada dua hal: pertama, perumusan kebijakan teknis (pedoman CPL) di tingkat yang lebih tinggi (fakultas/universitas) untuk mendukung pelaksanaan teknis di prodi dan kedua, pembentukan tim khusus internal (GPM) untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi secara mandiri dan berkala. Upaya tindak lanjut ini diharapkan dapat memastikan perbaikan kinerja secara berkelanjutan, menjaga kepatuhan mutu, dan meningkatkan kualitas layanan akademik Program Studi Ilmu Hukum, terutama dalam menghadapi proses akreditasi di masa depan.