GOWA, HUKUM.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID — Bertempat di ruangan Prodi Ilmu Hukum, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar melaksanaka Audit Mutu Internal (AMI) Siklus ke-16 Tahun 2024 untuk Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum. Kegiatan Audit yang dilaksanakan pada tanggal 9-16 Desember 2024 ini merupakan instrumen penting dalam siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Alauddin Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi keterlaksanaan standar pendidikan tinggi dan mengidentifikasi potensi perbaikan di berbagai area, termasuk Kompetensi Lulusan, Proses Pembelajaran, Isi Pembelajaran, Penilaian Pembelajaran, dan Laboratorium.
Dalam kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) ini Secara keseluruhan
Prodi Ilmu Hukum menunjukkan capaian yang memuaskan diberbagai standar mutu.
Kurikulum program studi dilaporkan telah berhasil berbasis Outcome Based
Education (OBE) dengan skema Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan
pelaksanaannya sudah berjalan di tingkat Prodi. Keberhasilan program ini
didukung oleh keterlibatan aktif stakeholders, termasuk asosiasi profesi,
alumni, dan pengguna alumni, dalam penyusunan kurikulum. Selain itu, kegiatan
Audit Mutu Internal (AMI) mencatat bahwa dosen Prodi telah menerapkan
karakteristik pembelajaran yang interaktif, holistik, dan integratif, hal ini
didukung oleh keterangan dari mahasiswa, dan keterlaksanaan waktu perkuliahan
juga mencapai 100%, dimana semua Mata Kuliah terlaksana maksimal 16 kali
pertemuan.
Meskipun banyak aspek telah tercapai, namun pada kegiatan Audit
Mutu Internal (AMI) Siklus ke-16 ini juga menemukan beberapa area kritis yang
dikategorikan sebagai temuan Mayor dan Minor, yang totalnya terdiri dari 5 item
ketidaksesuaian (KTS). Temuan paling signifikan berada pada standar Kompetensi
Lulusan, yaitu ketiadaan pedoman perhitungan dan pengukuran Capaian Pembelajaran
Lulusan (CPL) untuk komponen sikap, keterampilan umum, maupun keterampilan
khusus ditingkat program studi. Akibatnya, manajemen Prodi belum dapat
melakukan pengukuran CPL dan tidak memiliki data informasi tentang ketercapaian
CPL, seperti CPL Sikap dengan rata-rata minimal 85,10. Selain itu, terdapat
temuan bahwa skor TOEFL mahasiswa di tingkat program studi masih belum mencapai
minimal 400 sesuai standar yang ditetapkan.
Untuk menanggapi temuan tersebut, Prodi Ilmu Hukum telah
menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) perbaikan dan koreksi. Dengan prioritas
utama adalah mengatasi akar masalah CPL dengan mengusulkan penyusunan dan
perumusan Pedoman pengukuran CPL kepada Pimpinan Fakultas, mengingat ketiadaan
pedoman ini ditingkat universitas menjadi penghambat utama. Setelah pedoman
tersebut disahkan, langkah selanjutnya adalah menginstruksikan kepada seluruh
dosen untuk segera melaksanakan pengukuran CPL dan menetapkan rubrik penilaian
yang memadai. Selain itu, Prodi berencana untuk membuat instrumen dan
melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) internal terhadap karakteristik
pembelajaran, yang selama ini belum berjalan secara optimal, untuk memastikan
proses akademik berjalan sesuai standar.
Secara singkat, hasil Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2024 menunjukkan kinerja Prodi Ilmu Hukum yang patuh pada sebagian besar standar, namun juga memiliki KTS yang memerlukan tindakan koreksi. Kesimpulan ini menjadi landasan bagi rekomendasi yang berfokus pada dua hal: pertama, perumusan kebijakan teknis (pedoman CPL) di tingkat yang lebih tinggi (fakultas/universitas) untuk mendukung pelaksanaan teknis di prodi dan kedua, pembentukan tim khusus internal (GPM) untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi secara mandiri dan berkala. Upaya tindak lanjut ini diharapkan dapat memastikan perbaikan kinerja secara berkelanjutan, menjaga kepatuhan mutu, dan meningkatkan kualitas layanan akademik Program Studi Ilmu Hukum, terutama dalam menghadapi proses akreditasi di masa depan.

