Klinik
Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar menggelar deklarasi
dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum’at (6/9/2019) yang
bertempat di depan Fakultas Syariah dan Hukum. Deklarasi ini merupakan bentuk
penegasan kepada publik bahwa segenap civitas akademika di UIN Alauddin
Makassar khususnya, Fakultas Syariah dan Hukum mendukung penuh KPK sebagai
lembaga independen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam
kegiatan ini, “Kami menolak segala upaya pelemahan KPK, termasuk rencana revisi
Undang-Undang tentang KPK” ucap Dr. Hamsir, S.H., M.H., Wakil Dekan II Fakultas Syariah dan Hukum. Hal senada disampaikan oleh Pembina Klinik Hukum,
saudara Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H. bahwa “Revisi UU KPK akan membuat
semua upaya yang dibangun dalam memberantas korupsi selama ini akan hancur
karena UU KPK yang ada saat ini sudah memadai”.
Deklarasi
ini disaksikan oleh semua civitas akademik UIN Alauddin Makassar, mulai dari
pimpinan, dosen, staf hingga mahasiswa. Harapannya momen ini dapat memberikan
kesadaran kepada pemerintah, DPR RI dan masyarakat akan pentingnya eksistensi KPK dalam
mencegah dan memberantas tindak pidana
korupsi di Indonesia.