Revisi UU Kementerian Negara: Antara Urgensi atau Akomodasi Politik?
Beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 9 September 2024, dalam
rapat kerja tingkat 1 antara Pemerintah dan Baleg DPR RI, Pemerintah yang
diwakili oleh Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, menyetujui usulan Revisi
terhadap UU Kementerian Negara yang diusulkan oleh DPR RI.
Terdapat 30 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam usulan Revisi
tersebut. Namun terdapat satu DIM yang menarik untuk ditelisik lebih jauh,
yakni DIM pada pasal 15 yang menganulir batasan Menteri, dimana pada UU
Kementerian Negara yang sekarang, batasan Menteri maksimal 34 kursi. Namun,
dalam usulan Revisi UU Kementerian Negara beberapa hari lalu, batasan tersebut
dihilangkan menjadi tak terbatas dengan disandarkan pada hak prerogatif
Presiden sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Melihat apa yang terjadi, maka pertanyaan besar yang muncul adalah
apakah usulan revisi terhadap UU Kementerian Negara terkhusus pasal mengenai
jumlah batasan Menteri memang memiliki urgensi yang mendasar ataukah hanya
sekedar sebagai bentuk akomodasi politik terhadap koalisi gemuk Presiden dan
Wakil Presiden terpilih?
Jika melihat dari sisi urgensi, maka sebenarnya kita bisa melihat
berbagai negara maju seperti misalnya Amerika Serikat sebagai kiblat
percontohan. Bayangkan, Negara sedigdaya dan seadikuasa Amerika hanya
membutuhkan 15 Menteri dalam menjalankan tata kelola pemerintahannya, jumlah
ini kurang dari setengah jumlah Menteri di Indonesia saat ini. Pada tataran
ini, tugas pokok dan fungsi setiap Kementerian Negara harus menjadi perhatian
untuk dievaluasi, harus dilihat kinerja dan efektivitasnya oleh Presiden
terpilih nantinya sebelum menetapkan jumlah Menteri yang nantinya dibutuhkan.
Yang kedua, jika dilihat dari sisi upaya akomodasi politik, maka
terdapat kecenderungan bahwa revisi UU Kementerian Negara yang saat ini sedang
digodok hanya sebatas untuk mengakomodasi kepentingan politik koalisi gemuk
dari Presiden dan Wakil Presiden terpilih saat ini. Tentu kita sama-sama tau,
dalam politik tidak ada yang namanya makan siang gratis. Pada tataran ini, saya
termasuk yang berpandangan bahwa kita tidak bisa menafikan bahwa koalisi itu
diperlukan dalam pemerintahan, tapi jangan sampai koalisi yang ada ini menjadi
suatu kewajiban atau beban tersendiri untuk melaksanakan yang namanya politik
etis. Politik etis yang kemudian menabrak etik dan moral demi tercapainya
kepentingan pribadi.
Pada akhirnya, terlepas dari yang terjadi, pemenang Pilpres sudah
ditentukan, tentu Kita semua hanya dapat berharap Presiden dan Wakil Presiden
terpilih nantinya dapat bekerja semaksimal mungkin untuk Indonesia yang lebih
adil dan lebih sejahtera.