OPINI 2 : "Revisi UU Kementerian Negara: Antara Urgensi atau Akomodasi Politik?"

  • 12 September 2024
  • 11:25 WITA
  • Administrator
  • Berita

Revisi UU Kementerian Negara: Antara Urgensi atau Akomodasi Politik?

Beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 9 September 2024, dalam rapat kerja tingkat 1 antara Pemerintah dan Baleg DPR RI, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, menyetujui usulan Revisi terhadap UU Kementerian Negara yang diusulkan oleh DPR RI.

Terdapat 30 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam usulan Revisi tersebut. Namun terdapat satu DIM yang menarik untuk ditelisik lebih jauh, yakni DIM pada pasal 15 yang menganulir batasan Menteri, dimana pada UU Kementerian Negara yang sekarang, batasan Menteri maksimal 34 kursi. Namun, dalam usulan Revisi UU Kementerian Negara beberapa hari lalu, batasan tersebut dihilangkan menjadi tak terbatas dengan disandarkan pada hak prerogatif Presiden sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

Melihat apa yang terjadi, maka pertanyaan besar yang muncul adalah apakah usulan revisi terhadap UU Kementerian Negara terkhusus pasal mengenai jumlah batasan Menteri memang memiliki urgensi yang mendasar ataukah hanya sekedar sebagai bentuk akomodasi politik terhadap koalisi gemuk Presiden dan Wakil Presiden terpilih?

Jika melihat dari sisi urgensi, maka sebenarnya kita bisa melihat berbagai negara maju seperti misalnya Amerika Serikat sebagai kiblat percontohan. Bayangkan, Negara sedigdaya dan seadikuasa Amerika hanya membutuhkan 15 Menteri dalam menjalankan tata kelola pemerintahannya, jumlah ini kurang dari setengah jumlah Menteri di Indonesia saat ini. Pada tataran ini, tugas pokok dan fungsi setiap Kementerian Negara harus menjadi perhatian untuk dievaluasi, harus dilihat kinerja dan efektivitasnya oleh Presiden terpilih nantinya sebelum menetapkan jumlah Menteri yang nantinya dibutuhkan.

Yang kedua, jika dilihat dari sisi upaya akomodasi politik, maka terdapat kecenderungan bahwa revisi UU Kementerian Negara yang saat ini sedang digodok hanya sebatas untuk mengakomodasi kepentingan politik koalisi gemuk dari Presiden dan Wakil Presiden terpilih saat ini. Tentu kita sama-sama tau, dalam politik tidak ada yang namanya makan siang gratis. Pada tataran ini, saya termasuk yang berpandangan bahwa kita tidak bisa menafikan bahwa koalisi itu diperlukan dalam pemerintahan, tapi jangan sampai koalisi yang ada ini menjadi suatu kewajiban atau beban tersendiri untuk melaksanakan yang namanya politik etis. Politik etis yang kemudian menabrak etik dan moral demi tercapainya kepentingan pribadi.

Pada akhirnya, terlepas dari yang terjadi, pemenang Pilpres sudah ditentukan, tentu Kita semua hanya dapat berharap Presiden dan Wakil Presiden terpilih nantinya dapat bekerja semaksimal mungkin untuk Indonesia yang lebih adil dan lebih sejahtera.