Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar pada Jum’at (7/2/2020) mengadakan Kuliah Umum. pada kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia , Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si, DFM. Adapun tema Kuliah Umum dengan judul Mahkamah Konstitusi Dalam Percaturan Politik Pasca Reformasi, yang dilaksanakn di Lt.4, Gedung Rektorat UIN Alauddin. Kegiatan kuliah umum ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, MA., Ph.D, dan dihadiri jajaran pimpinan IN Alauddin, dosen dan staf FSH, serta dosen CPNS UIN Alauddin Makassar.
Kehadiran Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si, DFM di lingkungan UIN Alauddin sudah sangat sering terutama pada kegiatan-kegiatan di Fakultas Syariah dan Hukum. Pada kuliah umum ini tersebut, Prof. Aswanto memaparkan bahwa Mahkamah KonstitusI merupakan lembaga yang sentral dikarenakan dapat mengubah arah politik bangsa. Besarnya peran yang diberikan merupakan amanat dari UUD 1945 tepatnya di Pasal 24 C. Pada dasarnya konstitusi memberikan kewenangan dan kewajiban yakni pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa hasil pemilu (PHPU), pembubaran partai politik, dan memutus sengketa antar lembaga Negara”, serta memberikan putusan atas kasus Impeachment kepada Presiden dan wakil Presiden RI. "ujar Wakil Ketua MK berusia 56 tahun tersebut".
Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si, DFM menyampaikan bahwa kedepannya perlu ada kerjasama antara UIN Alauddin dan Mahkamah Konstitusi sehingga ada sinergi dalam membangun bangsa.
Kegiatan Kuliah Umum ini berlangsung dengan baik dan lancar, yang dipandu oleh Dr. Fadli A.Natsif, S.H., M.H. selaku moderator.