SEMINAR ONLINE 1 TENTANG PENCEGAHAN KORUPSI BANTUAN DANA COVID 19

  • 23 April 2020
  • 12:00 WITA
  • Administrator
  • Berita

MAKASSAR, IHK.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID – Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Diskusi Online yang bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penanganan Covid-19”. Ada yang berbeda dalam diskusi kali ini, karena dilaksanakan secara daring dan langsung dari akun Instagram @hukum.uinalauddin pada Kamis, 23 April 2020.

Dalam diskusi ini, Jurusan Ilmu Hukum bekerjasama dengan KPK, dengan narasumber Bapak Budi Santoso selaku Kasatgas Perguruan Tinggi dan Rekam Sidang, Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Judul yang diangkat sangat menarik dimana dalam masa penanganan Covid-19 ini, semua mata tertuju pada aspek penegakan tindak pidana korupsi dan implementasi PSBB, namun judul yang diangkat adalah pencegahan yang sering dilupakan oleh orang banyak.

Berbagai strategi lembaga anti rasuah (KPK) dalam mengawal jalannya kebijakan pemerintah dalam masa Covid-19 ini, seperti Perppu No. 1 Tahun 2020 dan asimilasi puluhan ribu narapidana juga menjadi topik pembicaraan. Peserta diskusi yang mencapai 300 lebih merupakan bukti antusiasme masyarakat dalam memberantas korupsi, meskipun dengan segala keterbatasan yang ada.