MAKASSAR,
IHK.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID – Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas
Syariah dan Hukum (FSH), Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
menggelar Diskusi Online yang bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam
Penanganan Covid-19”. Ada yang berbeda dalam diskusi kali ini, karena
dilaksanakan secara daring dan langsung dari akun Instagram @hukum.uinalauddin
pada Kamis, 23 April 2020.
Dalam diskusi ini,
Jurusan Ilmu Hukum bekerjasama dengan KPK, dengan narasumber Bapak Budi Santoso
selaku Kasatgas Perguruan Tinggi dan Rekam Sidang, Direktorat Pembinaan
Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Judul yang diangkat sangat menarik dimana dalam masa penanganan Covid-19
ini, semua mata tertuju pada aspek penegakan tindak pidana korupsi dan
implementasi PSBB, namun judul yang diangkat adalah pencegahan yang sering
dilupakan oleh orang banyak.
Berbagai strategi lembaga
anti rasuah (KPK) dalam mengawal jalannya kebijakan pemerintah dalam masa
Covid-19 ini, seperti Perppu No. 1 Tahun 2020 dan asimilasi puluhan ribu
narapidana juga menjadi topik pembicaraan. Peserta diskusi yang mencapai 300
lebih merupakan bukti antusiasme masyarakat dalam memberantas korupsi, meskipun
dengan segala keterbatasan yang ada.