Dalam diskusi online Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar telah melaksanakan Diskusi Online dengan tema "Asimilasi Narapidana, Negatif Covid Positif Recedivis" dengan moderator Ade Darmawan Basri, S.H., M.H selaku Dosen prodi Ilmu Hukum Hukum UIN Alauddin Makassar dan materi di bawakan oleh Jupri, S.H., M.H beliau selaku Dosen Pidana di Universitas Gorontalo, beliau aktif di sekolh anti korupsi Gorontali dan juga penggiat rumah Integritas.
Pada Seminar Online inti pembahasan bahwa program pemerintah tentnag Asimilasi Narapidana ini menuai banyak kontra dari masyarakat, sebab hal itu sangat merugikan masyarakat karen pada kenyataannya setelah program asimilasi narapidana telah di berlakukan belum seminggu para narapidana dibebaskan krn wabah corona kembali melakukan tindak pidana yang sama atau dengan kata lain recidivis. Pemerintah dinilai mengikuti program dari negara luar Indonesia yang menerapkan pembebasan narapidana krn wabah Covid-19 ini. Jupri menegaskan bahwa program asimilasi narapidana di luar Indonesia sangat berbeda keadaannya dengan program asimilasi yang di terapkan di Inonesia.
Di negara luar diterapkan program tersebut sebab adanya narapidana yang terkena covid-19 di dalam tahanan sehingga di terapkanlah program asimilasi narapidana agar para narapidana tidak ikut tertular virus Cobid-19 tersebut, lain halnya di Indonesia yang belum ada 1pun narapidana yang terkena covid-19 kemudian di terapkan program asimilasi narapidana tersebut sehingga para tahana atau narapidana di bebaskan semua sekitar 38.000 lebih narapidana yang dibebaskan dan belum ada seminggu program itu diterapkan ,para narapidana kembali melakukan tindak kriminal yang sama tetapi dengan kelas yang berbeda contohnya yang dahulu di tangkap krn mencuri handphone sekarang di tangkap krn mencuri motor sehingga dapat diketahui bahwa narapidana yang lama berada di jeruji besi pun telah merencanakan tindak kriminal yg lebih besar dari yang sebelumnya inilah yang menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat, solusi yang di tawarkan pun oleh jupri yaitu sebaiknya tahanan tersebut tdk perlu di keluarkan dr tahanan melainkan dipantau ketat pengawasannya lagi, di cek setiap pengunjung keluarga tahann yang datang menjenguk dan juga menjaga higienisnya makanan yang masuk di tahanan atau lapas. Kesimpulan dari diskusi online ini yaitu bahwa tindakan atau program asimilasi narapidana tidak efektif di terapkan karena di khawatirkan kemudian para narapidana tersebut akan terkena atau tertular wabah dari covid-19 dan juga kenyataannya narapidana kembali melakukan tindak kriminal bahkan lebih berbahaya dari yang sebelumnya telah dilakukan.