MAKASSAR,
IHK.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID -- Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam
Negeri Alauddin Makassar melaksanakan diskusi online ke-4, tepatnya Kamis
(14/5/2020), setelah sebelumnya telah bekerjasama dengan perwakilan dari KPK, pengamat
kebijakan, dan akademisi dengan tema yang aktual.
Diskusi
kali ini menghadirkan narasumber kondang, bapak Dr. Umar Aris selaku Staf Ahli
Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan, Kementerian
Perhubungan RI. Isu yang diangkat adalah “Regulasi Mudik pada Masa Pandemi
Covid 19”, khususnya terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020
tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441
Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19. Rentetan pertanyaan
menjadi pengiring diskusi membuat jalannya tanya jawab secara langsung di media
social Instagram prodi ilmu hukum @hukum.uinalauddin.
Peserta
diskusi yang mencapai 200 peserta aktif memberikan pertanyaan melalui kolom
komentar, mulai dari bentuk
pengendalian, jangka
waktu masa berlaku peraturan menteri ini, dan siapa pihak yang bertanggung
jawab mengawasi dalam pelaksanaan aturan mudik dalam masa pandemic Covid-19. Pada
penghujung acara, moderator menutup diskusi dengan ucapan terima kasih kepada
narasumber dan Kementerian Perhubungan RI. Semoga kedepannya kerjasama ini dapat
terus ditingkatkan.