SEMINAR ONLINE 4, REGULASI MUDIK PADA MASA PANDEMI COVID-19

  • 14 Mei 2020
  • 12:00 WITA
  • Administrator
  • Berita

MAKASSAR, IHK.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID -- Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar melaksanakan diskusi online ke-4, tepatnya Kamis (14/5/2020), setelah sebelumnya telah bekerjasama dengan perwakilan dari KPK, pengamat kebijakan, dan akademisi dengan tema yang aktual.

Diskusi kali ini menghadirkan narasumber kondang, bapak Dr. Umar Aris selaku Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI. Isu yang diangkat adalah “Regulasi Mudik pada Masa Pandemi Covid 19”, khususnya terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19. Rentetan pertanyaan menjadi pengiring diskusi membuat jalannya tanya jawab secara langsung di media social Instagram prodi ilmu hukum @hukum.uinalauddin.

Peserta diskusi yang mencapai 200 peserta aktif memberikan pertanyaan melalui kolom komentar, mulai dari bentuk pengendalian, jangka waktu masa berlaku peraturan menteri ini, dan siapa pihak yang bertanggung jawab mengawasi dalam pelaksanaan aturan mudik dalam masa pandemic Covid-19. Pada penghujung acara, moderator menutup diskusi dengan ucapan terima kasih kepada narasumber dan Kementerian Perhubungan RI. Semoga kedepannya kerjasama ini dapat terus ditingkatkan.