Penguatan Lembaga dan Pelayanan Berbasis Ham

  • 09 Januari 2020
  • 12:00 WITA
  • Administrator
  • Berita

Selasa, 01 September 2020, di Lapas perempuan kelas IIA sungguminasa,  dalam ini pihak Lapas diwakili Hartono, S. H selaku ketua tim yankomas beserta anggota dan pihak jurusan Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar yang diwakili Oleh Dr. Rahman Syamsuddin, S.H.,M.H, bersama tim, melakukan pertemuan dalam membahas MoU antara dua lembaga ini. 

Pertemuan ini mendiskusikan terkait Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Saat ini telah hadir Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang juga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan dalam meningkatkan pelayanan berbasis HAM yang berfungsi menampung pengaduan masyarakat.

Sesuai dengan Permenkumham No. 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat, masyarakat boleh melaporkan pelanggaran HAM yang dialaminya untuk dicarikan jalan keluar oleh Tim Mediasi Kementerian Hukum. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa pelanggaran HAM berat dan juga kasus yang telah ditangani oleh pihak yang berwajib dan telah diproses hukum peradilan, tidak merupakan lingkup pelanggaran HAM yang bisa dilaporkan di Pos Yankomas, karena pada prinsipnya penyelesaiannya akan mengedepankan proses non-litigasi (proses mediasi di luar persidangan).

Setiap pelapor yang akan membuat laporan harus melampirkan identitas diri dan juga data dukung setidaknya data berupa informasi, fakta dan bukti sebagai dasar pengajuan Laporan Yankomas dan HAM yang diduga telah dilanggar.

Penyampaian permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung dapat menggunakan surat, faksemail, surat elektronik atau aplikasi online serta  melampirkan dokumen pendukung berupa surat laporan kepada kepolisian, putusan pengadilan, surat keterangan dari instansi terkait dan dokumen pendukung lainnya.

Melalui kerjasama ini nantinya diharapkan masyarakat mengetahui akan adanya pos yankomas sebagai wadah untuk menampung segala bentuk pelanggaran HAM yang terjadi ditengah masyarakat. 

Prodi Ilmu hukum juga berkomitmen membantu dan menyalurkan berbagai laporan masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab prodi yang berhubungan langsung dengan praktik hukum ditengah masyarakat.