Prodi Ilmu Hukum dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar melakukan penyuluhan hukum tentang Narkotika dan Psikotropika (NAPSA) serta bantuan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak 2A Sungguminasa pada hari, Rabu (28/10/2020).
Dalam rangka peringatan hari sumpah pemuda dan kerjasama yang terjalin. Pemateri dalam hal ini Erlina S.H.,M.H selaku ketua LKBH memberikan pemahaman kepada warga binaan terhadap bahaya dan dampak hukum penggunaan psikotropika dan narkotika.
Selain itu pemateri juga menjelaskan tentang bagaimana caranya korban penyalahgunaan narkotika dapat mendapatkan bantuan hukum terhadap kasus tersebut.
Ketua Jurusan Ilmu Hukum Dr. Rahman Syamsuddin S.H.,M.H yang juga hadir dalam giat ini menuturkan “hal yang menarik dipertanyakan oleh warga binaan kewarganegaraan asing dari Thailand dan Papua Nugini terkait sejauh mana pendampingan hukum bagi warga negara asing.”
“Terkait hal tersebut untuk kepentingan warga negara Asing maka merupakan kewenangan dari kedutaan besar dari negara masing-masing dalam menyiapkan pendampingan hukum bagi warga negaranya”, sambung Rahman Syamsuddin.
Negara kita negara hukum, maka seyogyanya sebagai warga negara kita tetap menghormati aturan yang ada, “Proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku, namun hak-hak terdakwa juga tetap terpenuhi walaupun warga negara asing”, tutup Rahman Syamsuddin selaku ketua jurusan ilmu hukum.