Program studi ilmu melaksanakan pelatihan penyusunan ranperda desa di timbuseng kabupaten Gowa. Kegiatan ini ditujukan sebagai salah satu tri darma perguruan tinggi tentang pengabdian masyarakat.
Menurut Abd Rais Asmar S.H.,M.H Peraturan desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. Penetapan peraturan desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Tri suhendra Arbani S.H.,M.H dan Hisbullah memberikan penjelasan teknis tentang mekanisme penyusunan peraturan desa.