Dosen Fakultas Syariah dan Hukum diberikan amanah sebagai Majelis Pengawas Daerah Notaris Takalar yaitu Dr. Marilang S.H.,M.Hum , Dr Muh Saleh Ridwan, M.Ag dan Dr. Rahman Syamsuddin, S.H.,M.H.
Fardian, S.H. menjelaskan bahwa Majelis Pengawas Notaris (MPN) merupakan perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Majelis Pengawas baik Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara maksimal dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada notaris.
Menurut Dr Rahman Syamsuddin SH.MH Selaku ketua MPDN Takalar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang mengatur terkait Pemeriksaan MPN dimana kewenangan MPD terkait pemeriksaan laporan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris yang disampaikan masyarakat dengan delik aduan. Dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, MPD selain pemeriksaan laporan dari masyarakat juga berwenang melakukan pemeriksaan yang berasal dari hasil pemeriksaan berkala, proses hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan dan/atau fakta hukum lainnya. Kegiatan ini merupakan rekognisi sebagai bagian dari tri dharma perguruan tinggi.