Dr. Rahman Syamsuddin, SH, MH terpilih sebagai Ketua APPSIH se-PTKIN

  • 19 Agustus 2021
  • 10:13 WITA
  • Administrator
  • Berita

        GOWA, HUKUM.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID --  Musyawarah Nasional Asosisasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum se-PTKIN (MUNAS APPSIH) tahun 2021 sukses dilaksanakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel pada tanggal 19 Agustus 2021 M/10 Muharram 1443 H selama 2 hari 18-19 Agustus 2021 dengan jalan Daring via Zoom Meeting . Acara tersebut diikuti kurang lebih 35 peserta dari 9 Universitas dan 2 IAIN.

       Pada momen tersebut, Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H. yang juga Ketua Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Alauddin Makassar terpilih sebagai Ketua selanjutnya untuk masa bakti 2021-2023. APPSIH merupakan asosisasi dari 9 Universitas Islam Negeri yang memiliki Program studi Ilmu Hukum yaitu UIN Ar-raniry Aceh, UIN Sultan Syarif kasim Riau, UIN SUMUT, UIN Syarif Hidayatullah jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Walisongo Semarang. UIN Sunan Ampel Surabaya dan UIN Alauddin Makassar.

        Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (APPSIH-PTKIN) memiliki visi “ Menjadi Asosiasi Unggul dan Berkarakter”. Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (APPSIH-PTKIN) memiliki misi:

1. Mewujudkan Program Studi Ilmu Hukum PTKIN yang Unggul dan Kompetitif.

2. Meningkatkan hubungan kerjasama dalam  pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi dalam lingkup PTKIN.

3. Membangun silaturahmi antar Program studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Negeri

        Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (APPSIH-PTKIN) bertujuan untuk

1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan program studi Ilmu Hukum di PTKIN bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum yang profesional dan bertanggungjawab;

2. Turut serta memasyarakatkan perkembangan ilmu hukum yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil alamin.

3. Terselenggaranya silaturrahmi, pertemuan ilmiah dan jurnal ilmiah yang berkelanjutan antara  penyelenggara  Program studi ilmu hukum dalam lingkup Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Program studi ilmu hukum di perguruan tinggi lainnya.

        Selanjutnya, ketua terpilih dalam wawancaranya menyampaikan bahwa pada prinsipnya jabatan adalah amanah yang diberikan oleh munas asosiasi untuk menjunjung tinggi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi dalam hal ini Asosiasi program studi ilmu hukum dan dosen ilmu hukum yang berada dalam lingkup PTKIN. Perlu disadari bahwa dengan banyaknya permasalahan hukum yang dihadapi negara saat ini, maka salah satu pokok utama yang harus dilakukan adalah dibutuhkan pemahaman tentang Ilmu hukum, hal ini dikarenakan hukum sebagai pelindung dan pengayon hak masyarakat dan sarana menciptakan keteraturan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Ilmu hukum merupakan salah satu ilmu yang terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, perkembangan masyarakat serta hukum di dalam masyarakat menimbulkan konsekuensi tuntutan berupa pengembangan ilmu hukum secara terus-menerus seiring perkembangan zaman dan masyarakat. Perkembangan ilmu hukum dalam perkembangannya membutuhkan binaan dari lembaga ilmu hukum dalam hal ini peran perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi ilmu hukum.

        Tuntutan pengembangan ilmu hukum memberikan konsekuensi baru berupa perlunya setiap ahli pendidik kajian hukum dan dosen di bidang ilmu hukum melakukan upaya yang ditujukan pada pengembangan ilmu hukum serta pengembangan pembinaan yang berhubungan terhadap partisipasi di bidang pengembangan hukum yang ada di Indonesia. Untuk itu diharapkan para tenaga pendidik hukum harus diwadahi secara terorganisir dalam pembentukan Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (APPSIHPTKIN). Dengan adanya organisasi ini dimaksudkan sebagai sarana komunikasi antara tenaga pendidik dan para ahli hukum  dengan bersama mengembangkan program studi ilmu hukum  pada Perguruan Tinggi Islam Negeri yang ada di Indonesia. Dalam kerangka itulah dibentuk suatu wadah organisasi yang dapat menyatukan persepsi  yaitu : Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (APPSIH-PTKIN).

        Oleh karena itu, pengembangan ilmu hukum secara terus-menerus seiring perkembangan zaman dan masyarakat. Perkembangan ilmu hukum dalam perkembangannya membutuhkan binaan dari lembaga ilmu hukum. Tuntutan pengembangan ilmu hukum memberikan konsekuensi baru berupa perlunya setiap ahli pendidik kajian hukum dan dosen di bidang ilmu hukum melakukan upaya yang ditujukan pada pengembangan ilmu hukum serta pengembangan pembinaan yang berhubungan terhadap partisipasi di bidang pengembangan hukum yang ada di Indonesia. Untuk itu diharapkan para tenaga pendidik hukum harus diwadahi secara terorganisir dalam pembentukan Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (APPSIH-PTKIN).