GOWA,
HUKUM.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID -- Musyawarah Nasional Asosisasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum se-PTKIN (MUNAS APPSIH)
tahun 2021 sukses dilaksanakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel pada
tanggal 19 Agustus 2021 M/10 Muharram 1443 H selama 2 hari 18-19 Agustus 2021
dengan jalan Daring via Zoom Meeting . Acara tersebut diikuti kurang lebih 35
peserta dari 9 Universitas dan 2 IAIN.
Pada
momen tersebut, Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H. yang juga Ketua Prodi Ilmu
Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Alauddin Makassar terpilih sebagai
Ketua selanjutnya untuk masa bakti 2021-2023. APPSIH merupakan asosisasi dari 9
Universitas Islam Negeri yang memiliki Program studi Ilmu Hukum yaitu UIN
Ar-raniry Aceh, UIN Sultan Syarif kasim Riau, UIN SUMUT, UIN Syarif
Hidayatullah jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta, UIN Walisongo Semarang. UIN Sunan Ampel Surabaya dan UIN Alauddin
Makassar.
Asosiasi
Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
(APPSIH-PTKIN) memiliki visi “ Menjadi Asosiasi Unggul dan Berkarakter”.
Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Negeri (APPSIH-PTKIN) memiliki misi:
1. Mewujudkan Program Studi Ilmu Hukum
PTKIN yang Unggul dan Kompetitif.
2. Meningkatkan hubungan kerjasama
dalam pengembangan Tridharma Perguruan
Tinggi dalam lingkup PTKIN.
3. Membangun silaturahmi antar Program
studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Negeri
Asosiasi
Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
(APPSIH-PTKIN) bertujuan untuk
1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan
program studi Ilmu Hukum di PTKIN bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat di bidang hukum yang profesional dan bertanggungjawab;
2. Turut serta memasyarakatkan perkembangan
ilmu hukum yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil
alamin.
3. Terselenggaranya silaturrahmi, pertemuan
ilmiah dan jurnal ilmiah yang berkelanjutan antara penyelenggara
Program studi ilmu hukum dalam lingkup Perguruan Tinggi Islam Negeri dan
Program studi ilmu hukum di perguruan tinggi lainnya.
Selanjutnya,
ketua terpilih dalam wawancaranya menyampaikan bahwa pada prinsipnya jabatan
adalah amanah yang diberikan oleh munas asosiasi untuk menjunjung tinggi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi dalam hal ini Asosiasi
program studi ilmu hukum dan dosen ilmu hukum yang berada dalam lingkup PTKIN.
Perlu disadari bahwa dengan banyaknya permasalahan hukum yang dihadapi negara
saat ini, maka salah satu pokok utama yang harus dilakukan adalah dibutuhkan
pemahaman tentang Ilmu hukum, hal ini dikarenakan hukum sebagai pelindung dan
pengayon hak masyarakat dan sarana menciptakan keteraturan dalam hidup
bermasyarakat dan bernegara. Ilmu hukum merupakan salah satu ilmu yang terus
berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, perkembangan masyarakat
serta hukum di dalam masyarakat menimbulkan konsekuensi tuntutan berupa
pengembangan ilmu hukum secara terus-menerus seiring perkembangan zaman dan
masyarakat. Perkembangan ilmu hukum dalam perkembangannya membutuhkan binaan
dari lembaga ilmu hukum dalam hal ini peran perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program studi ilmu hukum.
Tuntutan
pengembangan ilmu hukum memberikan konsekuensi baru berupa perlunya setiap ahli
pendidik kajian hukum dan dosen di bidang ilmu hukum melakukan upaya yang
ditujukan pada pengembangan ilmu hukum serta pengembangan pembinaan yang
berhubungan terhadap partisipasi di bidang pengembangan hukum yang ada di
Indonesia. Untuk itu diharapkan para tenaga pendidik hukum harus diwadahi
secara terorganisir dalam pembentukan Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu
Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (APPSIHPTKIN). Dengan adanya
organisasi ini dimaksudkan sebagai sarana komunikasi antara tenaga pendidik dan
para ahli hukum dengan bersama
mengembangkan program studi ilmu hukum
pada Perguruan Tinggi Islam Negeri yang ada di Indonesia. Dalam kerangka
itulah dibentuk suatu wadah organisasi yang dapat menyatukan persepsi yaitu : Asosiasi Penyelenggara Program Studi
Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (APPSIH-PTKIN).
Oleh
karena itu, pengembangan ilmu hukum secara terus-menerus seiring perkembangan
zaman dan masyarakat. Perkembangan ilmu hukum dalam perkembangannya membutuhkan
binaan dari lembaga ilmu hukum. Tuntutan pengembangan ilmu hukum memberikan
konsekuensi baru berupa perlunya setiap ahli pendidik kajian hukum dan dosen di
bidang ilmu hukum melakukan upaya yang ditujukan pada pengembangan ilmu hukum
serta pengembangan pembinaan yang berhubungan terhadap partisipasi di bidang
pengembangan hukum yang ada di Indonesia. Untuk itu diharapkan para tenaga
pendidik hukum harus diwadahi secara terorganisir dalam pembentukan Asosiasi
Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Negeri (APPSIH-PTKIN).