Kerjasama Antara Pihak DPR RI dengan UIN Alauddin Makassar, Diwujudkan Dalam Diskusi Publik Mengenai Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang

  • 19 Oktober 2023
  • 10:47 WITA
  • Administrator
  • Berita

GOWA, HUKUM.FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID — Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar bekerja sama dengan Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam pelaksanaan Diskusi Publik yang mengangkat tema “Penyusunan Naskah Akademik Dan Rancangan Undang-Undang Tentang Kota Makassar, Kabupaten Maros, Dan Kabupaten Pangkep”. Yang diselenggarakan di Ruang Senat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, pada tanggal 18 Oktober 2023.

        


Diskusi Publik yang diselenggarakan ini juga dihadiri oleh Wakil Dekan II dan Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum, serta beberapa Kajur serta Sekjur yang ada dalam lingkup Fakultas Syariah dan Hukum, beserta beberapa dosen yang ada dalam lingkup Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Diskusi Publik ini juga menghadirkan beberapa narasumber diantaranya :

1. Prof. Dr. Marilang, S.H., M.Hum. selaku Ketua Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE);



2. Riyani Shelawati, S.H., M.Kn. selaku Perancang Muda Setjen DPR RI (serta beberapa anggota DPR RI lainnya).



Sebagaimana amanat yang terkandung dalam UUD Negara RI Tahun 1945, semangat sistem desentralisasi dan konsep otonomi seluas-luasnya, Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan juga belum diatur dalam undang-undang tersendiri. Sampai saat ini Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan masih diatur bersama dengan 37 (tiga puluh tujuh) kabupaten/kota lain dalam satu undang-undang. Dalam hal ini UU No. 29 Tahun 1959 yang menjadi dasar hukum pembentukan Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan juga belum memuat materi muatan yang mencerminkan karakteristik khas daerah Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berdasarkan ciri geografis utamanya, potensi sumber daya alamnya, serta suku dan budayanya. Hal ini perlu diatur sebagai bentuk pengakuan atas kekhasan masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia yang dimungkinkan berbeda.


Dalam rangka penyusunan NA dan RUU tentang Kota Makassar, NA dan RUU tentang Kabupaten Maros, serta NA dan RUU tentang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pengayaan data serta informasi mengenai materi muatan yang akan diatur dalam NA dan RUU tentang Kota Makassar, NA dan RUU tentang Kabupaten Maros, serta NA dan RUU tentang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Harapannya dengan dilaksanakan Diskusi Publik ini maka pemerintah dalam hal ini DPR RI dapat mempertimbangkan secara tepat dan selektif untuk membuat sebuah RUU yang terstruktur.

Penulis                 : Jelly

Editor                    : Jelly

Ketua Redaksi   : Muhammad Ikram Nur Fuady, S.H., M.H.